header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENGGUNAKAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI


 A.    Konstribusi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri pada APBN
Penggunaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) tidak dominan lagi dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Namun demikian, jumlahnya cukup signifikan yaitu sekitar Rp.45.000.000.000.000,00- (empat puluh lima triliun rupiah) (APBN 2012) atau sekitar 3,14% dari anggaran pengeluaran yang sekitar Rp.1.450.000.000.000.000,00- (seribu empat ratus lima puluh lima triliun rupiah).

B.    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggunakan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai oleh PHLN tetap berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan ruang lingkup yang dijelaskan pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD, mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 

Demikian juga pada ayat (3) pasal tersebut dinyatakan bahwa ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini. Dengan demikian, untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya dari PHLN harus berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. 

Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan (pasal (4)). Pada penjelasan pasal (4) tersebut dijelaskan bahwa dalam hal perbedaan antara ketentuan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan pedoman Pengadaan Barang/Jasa pemberi pinjaman/hibah luar negeri dipandang tidak prinsipil oleh pelaksana kegiatan dan pemberi pinjaman/hibah, maka Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 

Mengacu kepada pasal (4) beserta penjelasannya diatas, maka perbedaan yang yang tidak prinsipil yang perlu disepakati dalam perjanjian, diluar itu pengadaan dengan PLHN harus berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

C.    Beberapa hal yang harus dicermati dalam penggunaan Hibah dan Pinjaman Luar Negeri
Penggunaan PHLN untuk belanja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya (KLDI) dapat dilakukan bilamana memberikan manfaat dan benefit langsung untuk masyarakat. Dalam hal ini perlu dicermati hasil dan kegiatan yang dibiayai dari PHLN harus menjadi milik Pemerintah Indonesia bukan menjadi milik negara/lembaga donor. Bilamana ada ketentuan dan persyaratan dalam pemberian PHLN tersebut memberatkan Negara Indonesia dan bertentangan dengan ketentuan dan prinsip-prinsip pengadaan, maka sebaiknya PHLN tersebut tidak diterima.

Dalam pemberian hibah sering dilakukan pembuatan desain dan peralatan yang tidak sesuai dengan kemampuan Penyedia di Indonesia atau barang-barang yang tidak ada di Indonesia. Padahal paket pekerjaan tersebut bilamana disesuaikan dengan kompetensi Penyedia Indonesia akan banyak dipenuhi oleh Penyedia Indonesia, termasuk spesifikasi barang-barang dapat disesuaikan dengan produk dalam negeri Indonesia dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Negara donor harus menghormati kebijakan umum pemerintah Indonesia termasuk ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, tidak diperkenankan dalam perjanjian hibah atau pinjaman menetapkan persyaratan yang sudah diarahkan sehingga yang dapat memenuhi hanya Penyedia yang berasal dari negara donor.

KLDI penerima PHLN sedapat mungkin memperjuangkan kepentingan Penyedia dan Produk dalam negeri ketika perjanjian tersebut ditandatangani dengan cara membuat paket pengadaan tidak dalam bentuk paket pengadaan yang besar. Disamping itu, KLDI diharapkan tidak tergesa-gesa menandatangani perjanjian PHLN dengan donor sebelum mengkaji dengan benar, bahwa perjanjian PHLN tersebut menguntungkan negara dan masyarakat. Demikian juga dalam membuat tanggapan atas hasil kajian lembaga/negara donor, tidak dibuat dengan tergesa-gesa sehingga merugikan negara dan masyarakat

Post a Comment

0 Comments