REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kejaksaan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang menyita sejumlah alat peraga pendidikan sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, May 31, 2012
Wednesday, May 30, 2012
Neraca Perusahaan (Neraca Keuangan)
Dalam Perpres 54 tahun 2010 untuk neraca keuangan / neraca perusahaan tidak perlu dilampirkan lagi atau tidak perlu diisi dalam formulir isian kualifikasi.
Dalam sistem LPSE masih diminta neraca keuangan / neraca perusahaan sampai saat ini. Mudah-mudahan dalam sistem yang baru nanti, tidak akan muncul lagi dalam sistem.
Jadi kalau ada muncul dalam sistem LPSE, agar diabaikan saja.
Dalam sistem LPSE masih diminta neraca keuangan / neraca perusahaan sampai saat ini. Mudah-mudahan dalam sistem yang baru nanti, tidak akan muncul lagi dalam sistem.
Jadi kalau ada muncul dalam sistem LPSE, agar diabaikan saja.
AFILIASI
Untuk membuktikan adanya afiliasi diantara Penyedia dan juga keterlibatan PPK/Panitia pada suatu perusahaan dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen perusahaan terkait dan data terkait lainnya misalnya akta perusahaan, kemudian dilakukan klarifikasi. |
Tuesday, May 29, 2012
SPAMKODOK
Dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik maka diterbitkan Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012 tentang
Uji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi
Dokumen Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) adalah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keabsahan informasi /dokumen elektronik pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mengetahui aturan tersebut silahkan klik Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012
Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) adalah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keabsahan informasi /dokumen elektronik pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mengetahui aturan tersebut silahkan klik Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012
Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah
Pengadaan kendaraan pemerintah telah tersedia untuk Bus, truk, mobil dan motor. Silahkan pelajari :
Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan
Sunday, May 27, 2012
Evaluasi Teknis
Evaluasi
Teknis dalam Pelelangan umum secara Pascakualifikasi dengan metode satu sampul
dengan menggunakan sistem gugur
a) evaluasi
teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
b) unsur-unsur
yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c) evaluasi
teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai berikut:
PEMBAYARAN PELAKSANAAN KONTRAK
Dalam Perpres 54 tahun 2010
Pasal 89 ayat 1
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat
diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan
penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Saturday, May 26, 2012
Bagaimana Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
(( artike; ini sudah tidak berlaku silahlan baca http://www.mudjisantosa.net/2014/09/petunjuk-teknis-operasional-sertifikasi.html )
Ketika sertifikat seseorang habis masa berlakunya, namun sudah mengajukan konversi perpanjangan ke Dit. Sertifikasi Profesi LKPP, Gedung Smesco Lantai 7 Pancoran Jalan Gatot Subroto 94 Jakarta dan memenuhi syarat konversi, maka sertifikat tersebut dianggap masih berlaku.
Bagaimana Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, silahkan lihat
Friday, May 25, 2012
Penyedia mohon segera upload dokumen penawaran
Dalam lelang lewat LPSE, peserta tender sering memasukkan penawaran disaat-saat terakhir batas jam pemasukkan dengan data lampiran yang berat-berat. Seperti suasana orang mudik lebaran, lewat jalan tol yang biasanya lancar kalau yang lewat banyak ya macet juga.
Sertifikat Manajemen Mutu ISO Dalam Pengadaan
http://vidije.blogspot.com/2012/05/sertifikat-manajemen-mutu-iso-dalam.html
di
17:05
Diposkan oleh
vdj
Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan teman-teman tentang apakah
panitia boleh mempersyaratkan Sertifikat Manajemen Mutu ISO dalam
Pekerjaan Konstruksi? Konsultan? Jasa lainnya maupun Pengadaan Barang?
sebelumnya mari kita pelajari terlebih dahulu tentang Manajemen Mutu?
Apaan tuh?
Arti kata
dasar dari manajemen adalah pengaturan. Maka sistem manajemen mutu
adalah kesatuan dari berbagai komponen (komponen dalam hal ini adalah prosedur,
manual, struktur organisasi, kebijakan dan sebagainya) untuk melakukan
pengaturan aktifitas-aktifitas yang mempengerahui mutu produk atau
pelayanan yang dihasilkan organisasi.
Jenis- Jenis ISO Pengadaan
DITULIS OLEH
Vidi Januardani
http://vidije.blogspot.com/
Sesuai dengan akhir penjelasan tentang
sertifikasi Manajemen Mutu ISO, bahwa dalam Perpres 54 Tahun 2010
dimungkinkan panitia mensyaratkan penyedia harus mempunyai Sertifikat
Manajemen MUTU ISO tapi untuk kategori pekerjaan kompleks, yang memerlukan persyaratan lain seperti
peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman
tertentu. ISO (International Organization of Standardization) sendiri adalah Organisasi International yang membidangi penerbitan
sistem ISO termasuk indonesia adalah merupakan salah satu
spesifikasi
Pasal
19 ayat 1 butir e
memiliki
kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha
non-kecil
Pada
ketentuan tersebut pokja ULP maupun penyedia agar memahami bahwa untuk
pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar mengikuti ketentuan “memiliki kemampuan pada BIDANG pekerjaan yang
sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil” sedangkan untuk pengadaan diatas Rp. 2.5
miliar mengikuti ketentuan “serta kemampuan pada SUBBIDANG pekerjaan yang sesuai untuk usaha
non-kecil”.
Bukti Survei Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Dalam
pasal 66 penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat.
Data
dari hasil survey data harga pasar setempat. didokumentasikan berupa :
data tertulis berupa surat atau daftar
harga dari penyedia, catatan pembicaraan
telpon, SMS, wawancara lisan, brosur, data catalog dari penjual, fotocopy data
BPS, print out data internet, nota/kuitansi pembelian, data kontrak yang telah
dilakukan dsb.
Misal
informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa,
Monday, May 21, 2012
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam membuat anggaran untuk kegiatan yang dilakukan oleh penyedia, pembuat anggaran DIPA/DPA harus mengalokasikan untuk PPN.
Misal untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 120 juta, agar ditambahkan PPN sebesar 10% sehingga menjadi Rp. 132 juta. Nilai Rp. 132 juta menjadi DIPA/DPA.
Saturday, May 19, 2012
Pengadaan Obat dengan dana APBN dan APBD (2)
Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan harga jual tertinggi obat generik di apotek, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan demikian HET tidak bisa digunakan sebagai dasar penyusunan harga untuk pengadaan dengan metode Penunjukan Langsung karena HET hanya mengatur tentang batasan tertinggi harga jual, bukan harga untuk pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Friday, May 18, 2012
Persyaratan Pajak dalam Pelelangan
Penulis : MT Hadisaputra
(Anda dapat membaca berbagai artikel terkait di mengelolaperbendaharaan.blogspot)
Kepatuhan
Penyedia Jasa terhadap perpajakan merupakan salah satu persyaratan yang
harus dipenuhi penyedia barang/jasa ketika ingin mengikuti proses
pelelangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pasal 19 huruf k
Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
disebutkan bahwa penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi
Pengadaan Obat dengan dana APBN dan APBD (1)
Referensi yang perlu dibaca (Kontribusi dari sahabat Trivindi dan Renny Haslinda):
PENGADAAAN ALAT KESEHATAN DAN OBAT-OBATAN
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
SK Harga Obat Pengadaan
SK HET OG
Thursday, May 17, 2012
PENGADUAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pengaduan dalam pengadaan
barang dan jasa adalah laporan secara tertulis dari berbagai pihak (termasuk dari
Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat) mengenai indikasi penyimpangan prosedur,
KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Namun bilamana
yang mengadu adalah peserta pelelangan/seleksi dalam paket tersebut dan aduan
tersebut disampaikan dalam masa sanggah maka disebut sanggahan.
Pengaduan ditujukan
kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang bersangkutan, disertai bukti-bukti
kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. APIP menindaklanjuti pengaduan yang dianggap
beralasan.
Siapa APIP
?
Wednesday, May 16, 2012
KOREKSI ARITMATIK DALAM PENGADAAN BARANG
Pada
pembahasan ini, akan dibahas mengenai koreksi aritmatik dalam pengadaan barang.
Misal kita
akan mengadakan pengadaan meja, kursi dan podium.
Dalam
dokumen pengadaan di daftar kuantitas dan harga
100 meja x Rp…..=
220 kursi x Rp…..=
2 podium x
Rp…..=
Tuesday, May 15, 2012
Edaran mengenai Unit Layanan Pengadaan
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Jaminan Penawaran dalam Eprocurement LPSE
1.
dapat diupload dengan scan dari jaminan penawaran,
pokja ulp nanti akan mengklarifikasi ke penerbit bahwa jaminan tersebut, yang hanya jaminan yang discan, bukan asli, bisa dicairkan.
Selanjutnya Pokja ULP akan mengklarifikasi ke banyak penerbit.Ada penerbit yang mau diklaim berdasar copy dokumen dan ada yang tidak bisa diklaim berdasar
copy dokumen.
2. dapat disampaikan aslinya sebelum batas pemasukan penawaran.
Beberapa kasus, terlambat atau diterima oleh bukan ULP sehingga terlambat diterima oleh ULP.
Dikirim ke ULP, yang terima unit lain, baru disampaikan beberapa hari kemudian, sehingga terhitung
terlambat. Lalu digugurkan oleh pokja ULP.
3. dapat diberikan pada saat pembuktian kualifikasi.
Bagaimana yang kalau ternyata, penyedia yang dibuktikan kualifikasinya, ternyata tidak benar jaminan penawarannya atau palsu. Berarti penyedia tersebut dikenakan black list /daftar hitam.
Pokja ULP bisa memilih diantara tiga pilihan tersebut dan dituangkan dalam dokumen pemilihan.
Bila kita memilih pada pilihan nomor tiga, kemungkinan lelang gagal akan kurang dan penyedia yang berkompetisi akan banyak. Namun para penyedia harus siap menerima risiko diblack list.
Penyedia memang harus mencermati, apakah pilihan yang diambil oleh pokja ULP. Bisa terjadi sudah biasa dengan pilihan nomor tiga, ternyata pokja ULP di suatu tempat, memakai nomor satu atau nomor dua.
Mudah-mudahan dalam masalah Tender Bid ini akan ada aturan yang mempermudahnya.
Bagi yang ingin rujukan, silahkan baca
Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering
Sunday, May 13, 2012
Penerapan Hari Kalender di Sistem Eprocurement LPSE
Dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1/2011 di Lampiran V.2.a. 3) diatur
bahwa dalam Pengadaan Secara Elektronik menggunakan hari kerja, kecuali untuk pengumuman, pengambilan dokumen dan pemasukan dokumen menggunakan hari kalender .
BAGAIMANA PENGADAAN LANGSUNG ?
Dalam membahas pengadaan langsung ada beberapa pertanyaan yang
sering terulang.
1. Apakah beda pengadaan langsung dengan penunjukkan
langsung ?
Pengadaan Langsung adalah
Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui
Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung.
Pengadaan Langsung dapat
dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00, ( sekarang berdasar Perpres 70/2012 menjadi Rp. 200juta ) sedangkang untuk pekerjaan konsultan s.d. Rp. 50
juta rupiah.
Saturday, May 12, 2012
HPS bisa menjadi kerugian negara ?
Dalam menghitung kerugian negara sering pemeriksa menggunakan perhitungan yang
dibuat oleh pemeriksa sendiri . Lebih parah lagi kalau HPS yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digunakan
sebagai dasar perhitungan kerugian
negara. Padahal di Perpres 54 tahun 2010 Pasal 66 ayat 6 “HPS bukan sebagai dasar untuk
menentukan besaran kerugian negara”.
Mari kita lihat, terciptanya
harga transaksi berdasarkan urutan
proses, minimal akan ada empat level harga. Empat level harga tersebut sebagai berikut :
Thursday, May 10, 2012
APBD TERLAMBAT DISYAHKAN, BAGAIMANA PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG MENDESAK ?
Dalam pelaksanaan APBD sering pengesahan terlambat, melebihi
tanggal 2 Januari. Sedangkan untuk kebutuhan pelaksanaan tugas setiap satuan
kerja/satker/SKPD tetap memerlukan
barang dan jasa.
Dalam hal demikian PA/KPA dapat memutuskan untuk melakukan
penunjukan langsung kepada penyedia tahun sebelumnya atau penyedia yang dinilai
mampu dengan disertai negosiasi teknis dan kewajaran harga. Penunjukan
langsung dilakukan untuk periode paling
lama sampai dengan penyedia yang terpilih melalui pelelangan telah dapat
efektif melaksanakan kontraknya.
Tuesday, May 8, 2012
Negosiasi Harga di Jasa Konsultan
Bila merujuk kepada
Perpres 54 tahun 2010 maka negosiasi teknis dan harga tidak ada di :
1.
Pelelangan Umum,
2.
Pelelangan Sederhana atau Pemilihan
Langsung
3.
Pelelangan terbatas
Negosiasi teknis dan
harga ada di :
1.
Pengadaan Langsung
2.
Penunjukan langsung
3.
Jasa konsultansi badan usaha dan Jasa
konsultansi Perorangan
Pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga
diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara
teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Saturday, May 5, 2012
SUMBER HPS KONSULTAN
HPS jasa
konsultansi terdiri dari komponen:
(1) Biaya
Langsung Personil (Remuneration);
(2) Biaya
Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan
(3) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam pembuatan
HPS konsultan biaya langsung non personil atau Direct Reimbursable Cost adalah untuk pengeluaran-pengeluaran yang
bersifat at cost, pengeluaran sebenarnya, yang tidak boleh dimasukkan
keuntungan. Biaya langsung non personil disusun dengan memperhatikan harga
pasar, tarif, satuan biaya umum Kemenkeu atau standar biaya Pemda.
Thursday, May 3, 2012
PINJAMAN PROGRAM DIKAITKAN DENGAN KEPATUHAN TERHADAP PELAKSANAAN PERPRES 54 TAHUN 2010
Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2) atau Local Government and Decentralization Project, merupakan
pinjaman program dari Bank Dunia dalam rangka budget support untuk
mengatasi sebagian defisit APBN.
Pemberian pinjaman program dikaitkan dengan pelaksanaan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang
infrastruktur jalan, irigasi, dan air bersih
tahun 2011 – 2014. Dana DAK merupakan dana murni dari APBN dan penyaluran
dana DAK mengikuti mekanisme peraturan dana DAK.
Wednesday, May 2, 2012
Satuan Kerja bekerja sama dengan Badan/Balai Diklat Pemerintah (Swakelola tipe 2)
Berapa jumlah PNS yang kompeten dalam bidang tugasnya
?
Menurut Menteri
PAN RB dari empat juta Pegawai Negeri Sipil hanya 5 % yang kompeten dalam bidang tugasnya.
Apakah ini ada korelasi dengan
besarnya anggaran ? Pengeluaran anggaran untuk pendidikan dan pelatihan PNS di anggaran 2012 hanya senilai Rp. 2.5 Triliun sedangkan
untuk biaya perjalanan dinas sebesar 7 kali lipat atau Rp. 18 triliun
Kita merasakan sendiri bagaimana tata kelola
pemerintah yang seharusnya mudah dan akuntabel, karena kompetensi yang kurang
dari SDM PNS maka menjadi rumit dan bahkan kurang akuntabel.
Tuesday, May 1, 2012
Whistleblowers (WB)
Whistleblowers (WB) memegang peran dalam membongkar bermacam
pelanggaran hukum, atau kejahatan, maladministrasi, kecurangan,
mismanajemen/salah pengurusan, kelalaian yang memiliki dampak yang merugikan
bagi publik.
WB
tidak hanya dikenal dalam pengungkapan suatu tindak-pidana, tetapi perbuatan
curang lainnya baik yang merugikan masyarakat (public sector) maupun
perusahaan (private sector) dalam perkara perdata, perburuhan, kesehatan,
lingkungan hidup, dll.
Subscribe to:
Posts (Atom)