header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SPAMKODOK

Dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik maka diterbitkan  Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012 tentang Uji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) adalah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)  untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keabsahan informasi /dokumen elektronik pada sistem  pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk mengetahui aturan tersebut silahkan klik Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012

Post a Comment

2 Comments

  1. Kami menunggu pak, karena sudah penasaran sebab dengan apendo yang sekarang masih bantak kekurangan ... diantaranya penyedia tidak dapat cek ulang file .rhs sebelum dikirim ...terima kasih

    ReplyDelete
  2. Assalamu'alaikum Pak Mudji,
    Mohon pencerahan mengenai aplikasi SPAMKODOK, bahwa sistem LPSE pada awalnya dibuat adalah untuk efisiensi dan efektifitas proses lelang dan juga mempunyai keunggulan dengan adanya agregasi dimana penyedia dimanapun berada bisa mengikuti lelang yang di LPSE.
    Akan tetapi dengan adanya SPAMKODOK init, maka penyedia dalam aktivasi awal harus melakukan verifikasi dokumen legal perusahaan ke LPSE tempat kita mengikuti lelang. Hal ini mengakibatkan menjadi tidak efektif dan efisien lagi proses lelangnya, karena disatu sisi Penyedia harus "keliling" ke LPSE ditiap daerah yang menggunakan Aplikasi SPAMKODOK ini untuk melakukan verifikasi dokumen legal sebelum aplikasi ini aktif.
    Atas dasar tersebut, mohon kiranya Pak Mudji dapat menjembatani masalah ini, khususnya ini masalah bagi Penyedia yang mengikuti lelang di luar domisili.

    Terima kasih
    Novyan - Bandung

    ReplyDelete