Pelelangan/seleksi melalui Eproc LPSE LKPP digunakan untuk
1. nilai pelelangan diatas Rp. 100 juta dan seleksi jasa konsultan di atas Rp. 50 juta.
2. penunjukan langsung dilakukan melalui manual kecuali untuk penunjukkan langsung
pengadaan kendaraan bermotor yang ditayangkan di INAPROC
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Saturday, June 30, 2012
Friday, June 29, 2012
Azas transparansi dalam E-Procurement
Pada Pelelangan dengan
E-Procurement yang menggunakan SPSE LKPP kami sama sekali tidak melihat azas transparansi yang
selalu dikumandangkan, terbukti dengan seluruh proses mulai dari
pembukaan penawaran sampai pada penetapan pemenang dilakukan sendiri
oleh Pokja ULP tanpa kami tahu kebenaran
Beda subkontrak dan KSO
1. Subkontrak (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)
Tidak boleh menangani pekerjaan utama, menangani pekerjaan
yang minor
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Wednesday, June 27, 2012
Tiga penyedia teratas gagal dalam Pembuktian Kualifikasi
Bilamana dilakukan pembuktian
kualifikasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang
2, hasilnya gagal, apakah dapat dilanjutkan kepada penyedia berikutnya seperti penyedia urutan keempat dst
?
Tuesday, June 26, 2012
Pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam pekerjaan konsultan
Evaluasi
penawaran teknis bagi pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi
a) pengalaman perusahaan (10 –
20 %);
b)
pendekatan dan metodologi (20 – 40 %);
c)
kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %);
Pengalaman perusahaan penyedia
harus dilengkapi dengan referensi dari
PPK/pengguna
jasa, yang menunjukkan kinerja penyedia yang
bersangkutan
selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Sub unsur
yang dinilai, antara lain:
(1)
pengalaman melaksanakan kegiatan/pekerjaan sejenis;
(2)
pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan/pekerjaan;
(3) pengalaman manajerial dan
fasilitas utama;
Sunday, June 24, 2012
TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Anda orang dalam ? Yang ingin mengawal instansi sendiri berjalan pada track nya.
Silahkan baca :
TATA CARA PENGELOLAAN
PENGADUAN ORANG DALAM
(WHISTLEBLOWER)
Saturday, June 23, 2012
Pengadaan Kendaraan
Untuk mendorong persaingan sehat, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk ikut menandatangani perjanjian kerjasama pembelian langsung kendaraan bermotor.
Di tahun 2011, melalui 13 ATPM yang mewakili 9 merek kendaraan bermotor di Indonesia, tercatat total transaksi untuk pembelian kendaraan bermotor pemerintah sebesar Rp 373 miliar dengan jumlah pembelian 1.732 unit di seluruh Indonesia.
SPSE LPSE LKPP
Apakah Pengadaan secara elektronik harus menggunakan LPSE di Inaproc?
Sah kah apabila ULP di suatu daerah masih menggunakan LPSE buatan sendiri?
KSO dan SPSE
Dalam paket yang dilakukan dengan KSO (Kerja Sama Operasi) dengan berbagai penyedia dalam SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), cukup lead firm saja
yang melakukan pendaftaran paket tersebut melalui SPSE.
Namun demikian, softcopy formulir isian kualifikasi untuk seluruh anggota KSO harus diunggah/aupload juga dalam fasilitas pengunggahan lain.
Namun demikian, softcopy formulir isian kualifikasi untuk seluruh anggota KSO harus diunggah/aupload juga dalam fasilitas pengunggahan lain.
Friday, June 22, 2012
Penggunaan Sisa Anggaran DIPA
Pelelangan umum pengerukan kolam pelabuhan dengan nilai HPS 970 juta
sudah dilakukan sampai pelelangan ulang dan yang mendaftar hanya 1
penyedia dari 2 kali proses lelang dengan nilai penawaran 79 % dari HPS.
sekarang masih ada sisa anggaran 21 % dan rencananya akan dilelangkan
kembali sisa anggaran tersebut ,yang kami tanyakan :
Kebijakan pejabat administrasi negara
Pejabat administrasi negara didalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak lepas dari peraturan perundangan yang
mengaturnya, namun demikian di dalam
masyarakat banyak permasalahan-permasalahan yang timbul, dimana
permasalahan-permasalahan tersebut belum terakomodasi atau diatur kedalam
peraturan perundangan-undangan yang ada , di lain pihak permasalahan tersebut
harus segera diatasi oleh pejabat administrasi negara , karena kalau tidak
diatasi akibat yang ditimbulkan akan semakin lebih parah. Dalam rangka mengisi
kekosongan hukum , maka pejabat
Thursday, June 21, 2012
Up load dokumen penawaran dalam pelelangan ulang
Dalam pelelangan pascakualifikasi dengan sistem Eproc (LPSE LKPP) yang memasukkan dokumen hanya dua, karena persyaratan lelang minimal tiga peserta, maka pelelangan diulang.
Wednesday, June 20, 2012
KSO (Kemitraan)
Penyedia yang menjadi anggota kemitraan (KSO) harus mengisi formulir isian kualifikasi sesuai dengan kualifikasi usahanya. Khusus untuk pekerjaan konstruksi dan sebagian jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), maka lead firm dari suatu kemitraan harus memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup sesuai dengan sub bidang pekerjaan yang dikompetisikan (Lampiran Bab III/V bagian B.1.g.3) g)), untuk keseluruhan nilai pekerjaan (Pasal 20 ayat (4)). Meskipun
Tuesday, June 19, 2012
Honor Pelelangan di DIPA
Saya mau konsultasi: Di DIPA kantor kami
ada akun belanja modal dan peralatan mesin (pengadaan meubelair) volume 7
unit harga satuan 40.000.000 atau total PAGU sebesar (7 x 40.000.00 =
280.000.000). Menurut besarnya pagu terebut berarti pengadaan meubelair
ini harus melalui proses lelang/tender. Pertanyaan saya bagaimana cara
membayar honor panitia lelang dan honor Tim Pemeriksa barang? apakah
boleh pagu 280.000.000 tersebut diperhitungkan biaya pengolah kegiatan
(Untuk honor
NEGOSIASI DALAM PENUNJUKAN LANGSUNG DAN PENGADAAN LANGSUNG
Negosiasi akan
menghasilkan pola :
Win-win
solution (kedua belah pihak untung yaitu
pemerintah untung, penyedia untung)
Win-lose solution
(pemerintah untung, penyedia rugi)
kontrak lump sum (2)
Definisi kontrak lump sum:
A contract under which a principal (customer or owner) agrees to pay a contractor a specified amount for completing work without requiring a cost breakdown.
A contract under which a principal (customer or owner) agrees to pay a contractor a specified amount for completing work without requiring a cost breakdown.
Sunday, June 17, 2012
Evaluasi Sistem nilai
Evaluasi sistem nilai didasarfkan kepada teknis dengan nilai antara 10 % s.d. 30% dan harga antara 90% s.d. 70%.
Sebagai contoh disini, teknis diambil nilai 30% dan harga 70%.
Harga penawaran pekerjaan konstruksi dibawah 80% HPS
Berdasar Permen PU Nomer 7 tahun
2011
Klarifikasi kewajaran harga
apabila harga penawaran dibawah 80% HPS,
harus dilakukan dengan ketentuan:
a)
menilai rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama
Friday, June 15, 2012
Legalisasi ijazah
Silahkan baca Permen dikbud nomor 11 tahun 2014
1. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
1. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No. 82/DIKTI/Kep/2009 menyatakan bahwa Wewenang melakukan legalisasi ijazah berada pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau pada Atase Pendidikan pada Kedutaan/Konsulat RI di Negara Tempat Ijazah Diperoleh.
Thursday, June 14, 2012
KONTRAK ANAK
Dimana ketentuan mengenai kontrak anak ? Siapa bisa bantu ?
Sejak membaca Keppres 29 tahun 1884 s.d. Perpres 54 tahun 2010, belum ketemu penjelasan mengenai kontrak anak.
Istilah kontrak anak dikaitkan dengan suatu pekerjaan yang dilaksanakan di beberapa tahun anggaran.
Saturday, June 9, 2012
Pengadaan Jalan Beton atau Jalan Aspal
Di Skotlandia, hadir jalan beton yang dibuat dari semen portland pada 1865. Meski lebih kuat, jalan tersebut mudah
retak karena perubahan cuaca. Berbeda dengan aspal yang bersifat lebih lentur atau dapat kembang susut yang baik terhadap
perubahan cuaca.
Untuk
mengatasi mudahnya keretakan, pengeringan jangan terlalu cepat, sehingga sering
diberi plastik didasarnya dan karung
goni yang basah diatasnya atau diperlukan penambahan zat kimia pada proses
pengecoran. Atau sekarang ada teknik lain ?
Kelebihan
jalan beton
Swakelola dengan perguruan tinggi negeri
Kalau orang Amerika ke bulan menggunakan satelit.
Kalau orang China ke bulan dengan menumpuk orang-orangnya
Kalau orang Indonesia ke bulan dengan menumpuk berkas kajian dan penelitian.
Kalau orang China ke bulan dengan menumpuk orang-orangnya
Kalau orang Indonesia ke bulan dengan menumpuk berkas kajian dan penelitian.
CCO, Amandement dan Adendum
Di Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kontrak
Perubahan Kontrak
Pasal 87
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1) Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentukPanitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia
dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
CCO (Contract Change Order) adalah perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan perintah perubahan pekerjaan
Amandement adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul.kontrak.
Adendum adalah perubahan kontrakdengan penambahan atau pengutangan klausul kontrak.
Beberapa pendapat ada yang menyamakan amandemen dengan adendum.
Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1) Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentukPanitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia
dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
CCO (Contract Change Order) adalah perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan perintah perubahan pekerjaan
Amandement adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul.kontrak.
Adendum adalah perubahan kontrakdengan penambahan atau pengutangan klausul kontrak.
Beberapa pendapat ada yang menyamakan amandemen dengan adendum.
Istilah addendum
merupakan istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan
perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran,
suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus
Inggris-Indonesia, hal.11).
Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen
Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
Review Design perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan perintah perubahan pekerjaan yang melebihi 30% (untuk pernyataan ini saya masih mencari referensinya )
Cara Menghitung KEMAMPUAN DASAR (KD)
Perhitungan KD (Kemampuan Dasar) hanya digunakan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dengan nilai HPS pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar.
Pekerjaan yang dapat dijadikan perhitungan adalah pekerjaan selesai atau minimal serah terima pertama.
Pasal 19 ayat 1 h.
Pekerjaan yang dapat dijadikan perhitungan adalah pekerjaan selesai atau minimal serah terima pertama.
Pasal 19 ayat 1 h.
memiliki Kemampuan Dasar (KD)
untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan
Barang dan Jasa Konsultansi;
Penyesuian Harga (Eskallasi Harga)
Penyesuaian
harga dilakukan atas dua hal yaitu :
1.
Adanya
kebijakan penyesuaian harga oleh Menteri Keuangan
2.
Adanya
klusul dalam kontrak
Mengenai klausul
dalam kontrak di dalam Perpres 54 tahun
2010, adalah sebagai
Pelelangan Ulang
Dalam Perpres 54 tahun 2010 Pasal 84 ayat 1
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan
gagal, maka ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c.
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
Persyaratan Pajak dan Surat Keterangan Fiskal
Penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah disyaratkan
Pasal 19 ayat 1 k
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
Friday, June 8, 2012
PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Penyedia yang hadir pada saat
pembuktian kualifikasi adalah pimpinan perusahaan atau
direktur atau yang diberi kuasa dengan dibuktikan adanya surat kuasa.
Perlu diperhatikan oleh PENYEDIA (peserta pelelangan/seleksi) :
1. Pembuktian
kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan
setelah
Thursday, June 7, 2012
Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation
Tiga penyedia bergabung.
Apakah dokumen kontraknya satu atau tiga kontrak sesuai jumlah penyedia ?
Bagaimana pembayaraannya, ke satu penyedia atau ke masing-masing penyedia ?
Apakah dokumen kontraknya satu atau tiga kontrak sesuai jumlah penyedia ?
Bagaimana pembayaraannya, ke satu penyedia atau ke masing-masing penyedia ?
Tuesday, June 5, 2012
Nilai paket atau Nilai HPS untuk menentukan metode pengadaan
Nilai paket dalam Perpres 54 lebih menunjukkan kepada nilai pada pagu anggaran.
Ketika nilai paket dilakukan pembuatan nilai HPS, kemudian nilainya berubah turun ke nilai metode pengadaan tertentu akan menjadi pertanyaan.
Monday, June 4, 2012
Penulisan Penawaran Angka dan Huruf dalam Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah
Bila pengadaan berdasar kontrak satuan, nilai penawaran didasarkan kepada nilai total setelah hasil koreksi aritmatik.
Nilai penawaran penyedia dapat dikoreksi oleh pokja ulp berdasar hasil koreksi aritmatik. Koreksi aritmatik dilakukan terhadap daftar kuantitas dan harga.
Nilai penawaran penyedia dapat dikoreksi oleh pokja ulp berdasar hasil koreksi aritmatik. Koreksi aritmatik dilakukan terhadap daftar kuantitas dan harga.
Sunday, June 3, 2012
Larangan Persengkokolan Dalam Tender
Pasal 22 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Pedoman Pasal 22
Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Silahkan diklik di Pedoman Persaingan Usaha
Saturday, June 2, 2012
HARGA SATUAN TIMPANG
Dalam
lampiran II, III dan V dari Perpres 54 tahun 2010
harga satuan penawaran timpang yang nilainya
lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari HPS, dilakukan
klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan
penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku
untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
Friday, June 1, 2012
Penawaran Responsif
Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
Subscribe to:
Posts (Atom)