Kantor kami ada kebutuhan yang selalu
berulang setiap tahun dan volumenya tidak pasti,
bolehkah kami menggunakan
kontrak payung ?
Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak
Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh
K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih
efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume
atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak
ditandatangani; dan
b.
pembayarannya
dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil
penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
Penjelasan: Pejabat
K/L/D/I dimaksud adalah pejabat yang berwenang mewakili 1 (satu) atau lebih
dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk
pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa
boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang
sejenis.
Bila skala pengadaan hanya untuk kantor sendiri, sebaiknya tidak
menggunakan kontrak payung. Kontrak payung dilakukan untuk skala besar yang
melibatkan banyak satuan kerja yang akan menggunakan pengadaan tersebut. Contoh Sekretariat daerah mengadakan ATK
secara kontrak payung dengan pelelangan yang terpilih PT ABC misal untuk kertas satu rim dengan harga satuan Rp. 30ribu maka SKPD-SKPD
yang lain dapat melakukan kontrak dengan
PT ABC pada harga yang sama dengan tanpa pelelangan.
Disarankan agar menggunakan kontrak harga satuan.
Kontrak Harga Satuan merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Harga Satuan pasti
dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis
tertentu;
b.
volume atau
kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
c.
pembayarannya
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar
telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
d.
dimungkinkan adanya
pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan
yang diperlukan.
Bagi Penyedia yang melakukan kontrak payung harus memikirkan kesanggupan ketersediaan barang sesuai masa kontrak dan harga satuan yang tetap. Untuk masa kontrak yang lama, misal lebih dari tiga bulan, bisakah penyedia memiliki barang dengan harga yang sama.
Bagi Penyedia yang melakukan kontrak payung harus memikirkan kesanggupan ketersediaan barang sesuai masa kontrak dan harga satuan yang tetap. Untuk masa kontrak yang lama, misal lebih dari tiga bulan, bisakah penyedia memiliki barang dengan harga yang sama.
7 Comments
Selamat siang Pak Mudji...............
ReplyDeleteSaya akan menanyakan terkait kontrak payung pak.
Bila di dalam e-catalogue LKPP sudah ada harga dan kontrak payung penyedia untuk kendaraan dinas, tetapi spesifikasi yang kita inginkan tidak terdapat di e-catalogue atau ada penambahan beberapa item/spesifikasi.
Apakah kita tetap bisa melakukan lelang untuk kondisi tersebut.
Mohon penjelasan dan dasar peraturan hukumnya.
Terima kasih.
Anton
jir ga bisa di kopas, mati aja lu
ReplyDeleteKontrak payung itu persewaan payung dalam jangka waktu tertentu.. misale 1 bulan 3 bulan bahkan 1 tahun
ReplyDeleteKontrak payung itu persewaan payung dalam jangka waktu tertentu.. misale 1 bulan 3 bulan bahkan 1 tahun
ReplyDeleteBerarti ada resiko tinggi di pihak penyedia. Padahal kalau nawar dg harga dinaikkan agar aman dari kensikan harga maka lelangnya akan kalah. Dilematis ini...
ReplyDeleteBerarti ada resiko tinggi di pihak penyedia. Padahal kalau nawar dg harga dinaikkan agar aman dari kensikan harga maka lelangnya akan kalah. Dilematis ini...
ReplyDeleteenakkan kontrak payung lah ... aman.. resiko penyedia kagaklah.. palingan penyedia kagak bisa ngambil untung banyak.. itu azha
ReplyDelete