header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Showing posts from July, 2012Show all
Bagian yang akan disubkontrakan
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Pengadaan dari dari APBDes (Dana Desa)   (I)
PERMASALAHAN  YANG  SERING  MUNCUL  DI PENGADILAN
Jaminan Sanggah Banding disampaikan terlambat
Syarat sahnya perikatan
Honorarium PPK dan PPHP
Honorarium Pokja ULP, Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan
KEBIJAKAN PENGADAAN GABAH/BERAS DAN PENYALURAN BERAS OLEH PEMERINTAH
Pemilihan bank/pos penyalur bantuan sosial
Keharusan memiliki NPWP daerah
Pengadaan Soal ujian tes ujian penerimaan CPNS
Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah
Perhitungan pajak konsultan perorangan (konsultan non konstruksi)
Penilain SPESIFIKASI Pengadaan barang dan jasa pemerintah
KLARIFIKASI dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
Sisa Kemampuan Paket (1)
jaminan penawaran dikirim langsung ke pokja ULP
Pembuktian kualifikasi
File Penawaran dalam Eproc tidak bisa dibuka oleh pokja ULP
Kompetensi Teknis Usaha Kecil
Pengadaan Bahan Bakar Minyak
BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL
SIUJK
Tenaga ahli/personil  yang sama ditawarkan  oleh banyak penyedia.
Materai tidak ada, tidak menggugurkan.
Nilai jaminan sanggah banding
Uji mutu
Pejabat yang menetapkan daftar hitam
Pajak Catering dan Pajak acara di hotel
Penggunaan pelelangan/seleksi  Eproc di LPSE