header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dukungan dicabut

Pada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya penyedia jasa konstruksi, salah satu prasyarat penyedia pada dokumen pengadaan adanya peralatan utama. dalam pemenuhan syarat ini penyedia bisa dengan memiliki peralatan sendiri atau bisa dengan adanya surat perjanjian sewa alat.
Saat ini proses pengadaan telah masuk pada tahap berakhirnya masa sanggah. pada saat akan diterbitkannya SPPBJ, ada surat masuk kepada PPK isinya pembatalan perjanjian sewa alat dari perusahaan yang disewa oleh si pemenang. dengan adanya surat pembatalan tersebut, apakah pemenang gugur karena tidak adanya dukungan alat karena sewanya batal, atau lelangnya gagal, atau proses pengadaan bisa dilanjutkan ke SPPBJ, terus surat perjanjian (kontrak) dengan pemenang mencari sewa alat ke perusahaan lain.


Pengadaan tidak boleh bersifat post bidding, yaitu tidak boleh adanya penambahan dokumen setelah batas waktu pemasukan penawaran.
Terhadap pencabutan tadi setelah batas penawaran, menjadi tidak berlaku, namun demikian penyedia tadi perlu diklarifikasi mengenai ketersediaan alat, dapat dicarikan darimana saja, karena ketika evaluasi penyedia tersebut telah memenuhi. Dalam hal penyedia tadi berdasar klarifikasi memang tidak bisa menyediakan alat, maka akan digugurkan atau kontrak dapat dibatalkan.

Post a Comment

1 Comments

  1. Apa Syarat untuk mencabut/membatalkan surat dukungan alat ??

    ReplyDelete