header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Metode pelaksanaan



Dalam dokumen penawaran sering terjadi Metode pelaksanaan, menjadi faktor yang menggugurkan.
Apakah metode pelaksanaan ? Dalam banyak kasus merupakan cerita proses pengerjaan.

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan

Dalam Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi
Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang  dimiliki penawar

Metode pelaksanaan yang memenuhi syarat adalah seperti yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan dan secara substansial dapat mencapai  penyelesaian pekerjaan secara kualitas dan kuantitas.

Dalam mengevaluasi metode pelaksanaan, hal-hal yang dinilai adalah sebagai berikut:
(1) Tahapan/urutan pada metode pelaksanaan dalam penyelesaian pekerjaan utama;
(2) Metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidak termasuk proses produksi barang jadi/pabrikan , seperti: lift, pompa);
(3) Metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/sementara yang terkait dengan pekerjaan utama.

Jangan sampai hal yang tidak substansial dari penawaran penyedia digugurkan, misalnya penyedia menyampaikan produk beton jadi, sedangkan yang biasa kita ketahui beton dibuat sendiri dengan suatu komposisi mengacu SNI.

Pokja ULP harus dapat mendetailkan hal-hal apa yang  perlu disampaikan oleh penyedia (membuat jelas), bahkan bisa juga meminta penyedia dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat kritis, misalnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan ketika terjadi aspal habis, ketika pekerjaan berlkangsung.

Penyedia menyampaikan penawaran untuk metode pelaksanaan sesuai yang diminta dalam dokumen pengadaan, menjelaskan tahapan pekerjaa dsb. Penyedia dapat menyampaikan metode baru, seperti adanya ada teknologi baru maupun produk baru.  Pelaksanaan kegiatan  pembetonan, bisa diganti dengan produk precast ( beton jadi).

Hal-hal yang tidak jelas dari penyampaian dokumen penyedia dapat diklarifikasi, termasuk mengenai usulan metode baru.  

Post a Comment

1 Comments

  1. mohon masukannya,
    kami sebagai ketua ULP telah mengumumkan lelang melalui aplikasi SPSE untuk sebuah paket pekerjaan pengadaan barang. setelah dua hari pengumuman berjalan, baru kami ketahui bahwa kami membuat kesalahan dalam hal metode pengadaan. sesuai dengan rencana pengadaan dan dokumen pengadaan, seharusnya kami klik "E-LELANG SEDERHANA" pada menu (radio button) aplikasi buat lelang, tetapi pada saat pembuatan paket yang kami klik adalah "E-LELANG UMUM". dengan demikian, apakah pelelangan harus kami batalkan atau pelelangan dapat dilanjutkan dengan langkah-langkah yang perlu dilakukan, misalnya meng-adendum dokumen pangadaan, merevisi jadwal tahap pelelangan, dsb ? sebagai catatan, kami menggunakan metode dokumen satu file, metode kualifikasi pascakualifikasi, dan metode evaluasi sistem gugur. untuk jadwal tahap pelelangan yg kami susun dan umumkan memenuhi ketentuan jadwal sebagaimana untuk e-lelang umum maupun e-lelang sederhana. atas perhatian dan masukan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

    ReplyDelete