
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Friday, October 31, 2014
Thursday, October 30, 2014
FORMAT SURAT SURVAI HPS BARANG
Sebelum melakukan survai agar melakukan pemaketan yang benar, misal pengadaaan barang, ada genset dan komputer, maka dibuat dalam dua paket sesuai kompetensi penyedianya yaitu untuk paket genset dan untuk paket komputer. Kalau dibuat satu pemaketan genset dan komputer, maka penyedia yang bisa menyediakan dua barang tersebut adalah penyedia perantara.
Lihat juga di catalog LKPP, adakah barang-barang tersebut yang akan diadakan, kalau ada lakukan dengan E-purchasing saja, tidak usah lelang.
Dalam mencari data HPS, banyak cara bisa dilakukan, antra lain survai HPS dengan mendatangai langsung penyedianya atau melalui surat. Berikut ini contoh surat format survai HPS.
Silahkan diklik "Contoh Format surat survai HPS barang"
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke konsultasi.lkpp.go.id
Lihat juga di catalog LKPP, adakah barang-barang tersebut yang akan diadakan, kalau ada lakukan dengan E-purchasing saja, tidak usah lelang.
Dalam mencari data HPS, banyak cara bisa dilakukan, antra lain survai HPS dengan mendatangai langsung penyedianya atau melalui surat. Berikut ini contoh surat format survai HPS.
Silahkan diklik "Contoh Format surat survai HPS barang"
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke konsultasi.lkpp.go.id
KPK MERUBAH BUDAYA KORUPSI
Mengurus KTP, dsb nggak enak kalo nggak beri
maka memberi 5rb atau 10 rb
aparat menyatakan tolak saja
kalo nggak enak menolak
maka menyodorkan buku catatan penerimaan
yang bersangkutan tandatangan dan menerima tanda kupon amal
penerimaan diberikan ke lembaga sosial...
Berikut ini adalah presentasi dari KPK
"Mengenai Pencegahan Korupsi" pada seminar IAPI tgl. 30-10-2014
IAPI = IKATAN AHLI PENGADAAN INDONESIA
maka memberi 5rb atau 10 rb
aparat menyatakan tolak saja
kalo nggak enak menolak
maka menyodorkan buku catatan penerimaan
yang bersangkutan tandatangan dan menerima tanda kupon amal
penerimaan diberikan ke lembaga sosial...
Berikut ini adalah presentasi dari KPK
"Mengenai Pencegahan Korupsi" pada seminar IAPI tgl. 30-10-2014
IAPI = IKATAN AHLI PENGADAAN INDONESIA
Wednesday, October 29, 2014
HARGA CATALOG ALAT BERAT
Untuk Pengadaan Bakhoe Loader menggunakan aplikasi e-purchasing
1. apakah untuk perhitungan pajak alat berat dapat ditambahkan kedalam HPS.
2. Apakah HPS boleh melebihi Harga yang tertera dalam e-purchasing,
3. Khusus Untuk Provinsi Aceh ada Pungutan Zakat, Infaq, Sadaqah (ZIS) 2,5% apakah ditambahkan dalam HPS.
1. apakah untuk perhitungan pajak alat berat dapat ditambahkan kedalam HPS.
2. Apakah HPS boleh melebihi Harga yang tertera dalam e-purchasing,
3. Khusus Untuk Provinsi Aceh ada Pungutan Zakat, Infaq, Sadaqah (ZIS) 2,5% apakah ditambahkan dalam HPS.
Konsultan pengawasan ( perorangan )
Apakah bisa jasa pengawasan Proyek yang besarnya Rp 5 Juta dilaksanakan oleh konsultan perorangan ?
Bisa,syaratnya kalau dia kompeten dan ada waktu, bukan pns...
selanjutnya kalo ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
Bisa,syaratnya kalau dia kompeten dan ada waktu, bukan pns...
selanjutnya kalo ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
Tuesday, October 28, 2014
CONTOH SPK ( SURAT PERINTAH KERJA ) / KONTRAK SEDERHANA PENYEDIA PERORANGAN
Standar Dokumen pengadaan / acuan dokumen pengadaan dapat diedit sesuai kebutuhan pengadaan / perikatan yang dikehendaki, terutama untuk mencegah ketidaksuksesan pelaksanaan pekerjaan.
Contoh Kontrak sederhana / SPK penyedia perorangan silahkan klik berikut " SPK Penyedia Perorangan "
Penyedia jasa perorangan untuk nilai setiap paket perorangan yang nilainya di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan (untuk konsultan yang di atas Rp. 50 juta). Bilamana dibawah nilai tersebut dilakukan dengan pengadaan langsung.
Dalam hal dengan pengadaan langsung diperlukan adanya negosiasi kewajaran harga.
Mengenai berita acara negosiasi harga dapat dibaca di http://www.mudjisantosa.net/2014/10/contoh-berita-acara-kontrak-perorangan.html
Contoh Kontrak sederhana / SPK penyedia perorangan silahkan klik berikut " SPK Penyedia Perorangan "
Penyedia jasa perorangan untuk nilai setiap paket perorangan yang nilainya di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan (untuk konsultan yang di atas Rp. 50 juta). Bilamana dibawah nilai tersebut dilakukan dengan pengadaan langsung.
Dalam hal dengan pengadaan langsung diperlukan adanya negosiasi kewajaran harga.
Mengenai berita acara negosiasi harga dapat dibaca di http://www.mudjisantosa.net/2014/10/contoh-berita-acara-kontrak-perorangan.html
CONTOH BERITA ACARA NEGOSIASI KONTRAK PERORANGAN
Pengadaan barang atau jasa dapat dilakukan dengan penyedia perorangan.
Seperti untuk pengadaan satpam, cleaning service, sopir dsb
Untuk pengadaan penyedia perorangan dengan pengadaan langsung diperlukan adanya negosiasi kewajaran harga.
Berikut silahkan klik BA PENYEDIA NEGOSIASI PERORANGAN
Seperti untuk pengadaan satpam, cleaning service, sopir dsb
Untuk pengadaan penyedia perorangan dengan pengadaan langsung diperlukan adanya negosiasi kewajaran harga.
Berikut silahkan klik BA PENYEDIA NEGOSIASI PERORANGAN
Sunday, October 26, 2014
NILAI SELEKSI SEDERAHNA DIJADIKAN PENGADAAN LANGSUNG
Nilai Rp. 98 juta untuk seleksi sederhana gagal proses pemilihan penyedianya, kami akan membuat HPS dalam nilai s.d. Rp. 50 juta untuk dilakukan dengan pengadaan langsung. Bagaimana ?
PERHATIKAN JADWAL DAN WAKTU YANG CUKUP
Kami sebagai salah satu peserta pengadaan mendapat email undangan pembuktian kualifikasi pada Jumat, 24 Oktober 2014 pk. 6 pagi dan harus hadir paling lambat pk.14 pada hari yang sama di xxx,
Friday, October 24, 2014
Diperkirakan tidak selesai pekerjaan konstruksi
Di kabupaten kami pada tahun anggaran 2014 terdapat
pekerjaan jasa konstruksi yang menggunakan kontrak tahun tunggal, jika ada
perubahan desain/ pekerjaan tambah yang sudah masuk dalam adendum kontrak, dan pekerjaan
tersebut tidak selesai sampai dengan berakhirnya kontrak. apabila pejabat
pembuat komitmen tidak memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan
pertimbangan waktu pelaksanaan tidak mencukupi sampai dengan tanggal 31
desember (batas satu tahun anggaran), apakah penyedia tersebut bisa dikenakan
blacklist atau sanksi yang lain ? terimakasih.
Perubahan design dan pekerjaan
tambah dibuat dengan adendum kontrak, termasuk di dalamnya ada perpanjangan
waktu kontrak atau tidak merubah waktu kontrak.
Thursday, October 23, 2014
Wednesday, October 22, 2014
BPJS 2015
Pengadaan asuransi anggota dewan, s.d. April 2015, namun mulia Januari 2015 mulai berlaku pelaksanaan BPJS.
Bagaimana kontrak kami dan bagaimana pengadaan tahun 2015 ?
Bagaimana kontrak kami dan bagaimana pengadaan tahun 2015 ?
Tuesday, October 21, 2014
Tanah bermasalah, apakah pengadaan dapat diproses
1. Sehubungan dengan permasalahan tanah yang belum selesai, kegiatan pelelangan dapat dilakukan
Monday, October 20, 2014
sisa anggaran pengadaan catalog karena out put belum tercapai
1. Pada pengadaan alkes melalui ecatalog dengan pagu 1,5 milyar yg dibelikan alkes melalui ecatalog sebesar 1,35 milyar, sisa uang yang 150 juta direncanakan akan dibelikan alkes yg diluar ecatalog (sesuai outputnya), yg menjadi permasalahan apakah sisa uang tersebut harus melalui lelang terkait dg paket awal pengadaan yg 1,5 milyar atau cukup pengadaan langsung ?
Sunday, October 19, 2014
Saturday, October 18, 2014
Lelang lanjutan pekerjaan konstruksi
Kami berencana untuk melanjutkan pembangunan gedung diklat tahap 2 di tahun
2015, pertanyaan :
1. Apakah proses pemilihan penyedia dapat kami laksanakan di tahun 2014,
misalnya dibulan November atau Desember walaupun proses pembangunan tahap 1
tahun 2014 masih berlangsung?
Pengadaan langsung ke satu penyedia ?
Pada Kegiatan Pembuatan Jalan di Desa Karaya
senilai Rp. 185 juta.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 70
Tahun 2012 pada pasal 57 ayat (5) huruf b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
b. Permintaan penawaran yang disertai
dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk
Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
Friday, October 17, 2014
Belanja jasa listrik, air dan telpon dalam RUP ?
Dalam membuat RUP ( Rencana Umum Pengadaan ) akan menggolongkan cara pengadaan melalui dua kelompok besar yaitu pengadaan melalui swakelola atau melalui penyedia.
Wednesday, October 15, 2014
PUTUS KONTRAK BAGAIMANA KELANJUTAN PEKERJAAN ?
Pekerjaan seharusnya 70% namun baru mencapai 25%, sudah ada teguran 1 dan 2. Bagaimana dengan waktu yang semakin singkat menjelang batas waktu anggaran, siapa yang ditunjuk untuk menyelesaiakn pekerjaan ini atau dilelang kembali ? Bila dilelang kembali waktu tidak cukup, demikian juga batasan pekerjaan belum ditegaskan, demikian juga akan ada nilai manfaat yang kan terabaikan.
Pengaturan mengenai hal ini, saat ini ( Okt 2014) belum ada. Ada tiga pilihan sebagai berikut :
a. Dilelang ulang bila waktu masih cukup
Pengaturan mengenai hal ini, saat ini ( Okt 2014) belum ada. Ada tiga pilihan sebagai berikut :
a. Dilelang ulang bila waktu masih cukup
Biaya pengiriman Alkes
RSUD Kab. melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan yang dilaksanakan dengan e-purchasing yang ada di e-catalog. Yang menjadi permasalahan, untuk 1 item barang yaitu XX dengan distributor PT. MM, dengan harga 34 juta rupiah, ketika dilakukan negosiasi, pihak distributor menginginkan kenaikan harga sebesar 24% untuk biaya distribusi dan asuransi.
Yang ingin kami tanyakan, apakah diperbolehkan ketika negosiasi terjadi kenaikan harga melebihi yang harga yang tertera di e-catalog. Dan, kalau tidak diperbolehkan, apa tindakan kami selanjutnya atas pengadaan barang terebut, mengingat PT MM merupakan distributor satu-satunya untuk alat XX yang ada di e-catalog.
Berdasarkan ketentuan yang ada di e-katalog, nilai 24 % tersebut bukan kenaikan harga, tapi biaya distribusi untuk daerah Saudara yaitu 21% dan biaya asuransi sebesar 3 %. Untuk lebih jelasnya saudara dapat mengunjungi e-katalog dan silahkan buka file lampiran pada bagian kanan, di atas alat penyedia.
Yang ingin kami tanyakan, apakah diperbolehkan ketika negosiasi terjadi kenaikan harga melebihi yang harga yang tertera di e-catalog. Dan, kalau tidak diperbolehkan, apa tindakan kami selanjutnya atas pengadaan barang terebut, mengingat PT MM merupakan distributor satu-satunya untuk alat XX yang ada di e-catalog.
Berdasarkan ketentuan yang ada di e-katalog, nilai 24 % tersebut bukan kenaikan harga, tapi biaya distribusi untuk daerah Saudara yaitu 21% dan biaya asuransi sebesar 3 %. Untuk lebih jelasnya saudara dapat mengunjungi e-katalog dan silahkan buka file lampiran pada bagian kanan, di atas alat penyedia.
Tuesday, October 14, 2014
PENYELESAIAN PEKERJAAN DALAM AKHIR TAHUN 2014
Untuk dana APBN Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN
YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
yaitu Permenkeu No 194 tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014
Bagaimana untuk APBD...silahkan dibuat Peraturan Kepala Daerah, dan sebaiknya dikoordinasikan dengan Kemendagri
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN
YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
yaitu Permenkeu No 194 tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014
Bagaimana untuk APBD...silahkan dibuat Peraturan Kepala Daerah, dan sebaiknya dikoordinasikan dengan Kemendagri
Saturday, October 11, 2014
Friday, October 10, 2014
audit hasil kontrak konstruksi
Mau konsul pak, kami terdapat permasalahan pada satker kami dan
beberapa pokja memiliki beberapa perbedaan pandangan mengenai masalah ini.
Kami punya permasalahan sebagai berikut (pekerjaan konstruksi):
Thursday, October 9, 2014
Peraturan Kepala ( Perka ) LKPP mengenai Daftar hitam
Silahkan klik sebagai berikut :
1. Perka 18 tahun 2014
2. Perka 7 tahun 2011
3. Pasal dan ayat dari Perpres 54 tahun 2010 yang berkaitan dengan black list ( daftar hitam )
Bilamana Saudara ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
LKPP
1. Perka 18 tahun 2014
2. Perka 7 tahun 2011
3. Pasal dan ayat dari Perpres 54 tahun 2010 yang berkaitan dengan black list ( daftar hitam )
Bilamana Saudara ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
LKPP
Swakelola ke PTN
Apakah
pekerjaan swakelola dengan Perguruan Tinggi Negeri untuk pemetaan potensi pegawai
dengan RAB sebagai berikut belanja jasa pemetaan potensi volume
1000 orang harga satuan Rp.345.000,-
total Rp.345.000.000,-
apakah RAB seperti
diatas sudah tepat dan apakah dikenakan pajak?
Wednesday, October 8, 2014
MAU LELANG KODE DPA / DIPA belum ada
Kabupaten kami mendapat bantuan dana Kesehatan
dari Kemenkes RI, namaun DIPA Kementerian kemungkinan di syahkan bulan Nopember 2014.
Mengingat tidak tersedia cukup waktu jika
menunggu pengesahan DIPA
Kemenkes maka kami bermaksud melelang dahulu paket tersebut.
Pertanyaan:
ADA ITEM YANG MEMERLUKAN MEREK TERTENTU
Kami akan melaksanakan
pengadaan alat laboratorium dengan nilai paket Rp. 2,3 Milyar dan yang terdiri dari beberapa alat,
pada salah satu alat kami menyusun spesifikasi alat sesuai dengan kebutuhan
kami yang menjadikan alat tersebut jadi mengarah pada salah satu merk, kalau
kami memakai merk lain alat tersebut tidak dapat digunakan seraca optimal dan
efisien. yang ingin saya tanyakan apakah hal tersebut diperkenankan ?
Tuesday, October 7, 2014
Apakah semua anggota pokja ULP harus tanda tangan ?
Pokja ULP
bersifat kolektif kolegial yaitu mengambil keputusan bersama, namun tidak harus
semua sepakat. Anggota pokja ULP yang tidak sepakat dengan keputusan bersama,
dapat untuk tidak ikut bertandatangan.
Dukungan AMP ?
Pada pekerjaan
Jalan Aspal, PPK Meminta untuk memasukan persyaratan tambahan pada Dokumen
Pengadaan dengan mempersyaratkan Memiliki AMP atau ber KSO pada Pemilik
AMP Wajib Memiliki surat Kelayakan dari Kemen PU dan Lokasi AMP tersebut
Minimal 100 km dari Lokasi pekerjaan untuk memenuhi suhu Aspal, apakah
persyaratan tidak termasuk diskriminatif ?
HPS ( Harga Perkiraan Sendiri )
Harga hanya Rp. 50.000 + ongkos kirim
Yang berminat dapat sms ke 087 8855 89 333
Monday, October 6, 2014
Peralatan Dan Personil Yang Sama Pada Paket-Paket Pekerjaan Konstruksi
Berdasar
Permen PU No. 14 tahun 2013 sebagai berikut :
1. Dalam hal Penyedia mengikuti
beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam
waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan
yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi
memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan
tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan
peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
Harga Penawaran Penyedia Dibawah 80% dari HPS ( Okt 2014 )
Tulisan ini merupakan bagian dari buku "Pengantar Pengadaan Jasa Konstruksi dan Kontrak Jasa Konstruksi" yang ditulis oleh Mudjisantosa.
Dilakukan
klarifikasi. Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80%
(delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
PENUNJUKAN LANGSUNG Pasal 84 ayat 6
Pokja telah melakukan
Pelelangan Umum Paket Pekerjaan.
Setelah dilakukan evaluasi
penawaran dengan hasil GAGAL. pelelangan BATAL (diulang) dengan alasan tidak
ada penyedia yang lulus evaluasi Teknis.
Sunday, October 5, 2014
Pengadaan langsung ke toko
Pekerjaan Pengadaan langsung komputer dan laptop. dalam
Berita Acara Survei Harga kepada dua toko komputer. Pejabat Pengadaan
memutuskan untuk mengundang toko/calon penyedia dengan harga penawaran/survei
yang lebih tinggi dengan alasan toko/calon penyedia dengan harga lebih rendah
menawarkan windows yang tidak original sedangkan toko/calon penyedia yang
menawarkan harga lebih tinggi menawarkan komputer dan laptop dengan windows
original. Kami berpendapat bahwa seharusnya pejabat pengadaan mencari toko lain
yang juga menawarkan komputer dan laptop dengan windows original.
Saturday, October 4, 2014
Evaluasi Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi
Metode Evaluasi
Penawaran
Kriteria dan
Tata Cara Evaluasi
1)
Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan
dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan kriteria dan tata cara
evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta
dalam waktu memadai sebelum pemasukan penawaran.
Friday, October 3, 2014
Thursday, October 2, 2014
Buku jasa konsultan
Subscribe to:
Posts (Atom)