Dalam
hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa , Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung
kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Perpres 4
tahun 2015 Pasal 93 ayat 3
Dalam
pelaksanaan kontrak yang penting adalah pengendalian kontrak sejak awal sehingga dapat dihindari keterlambatan
pekerjaan dan atau pemutusan kontrak.
Dalam hal
kontrak diputus dalam masa kontrak, kemudian akan dilnjutkan oleh penyedia lain
sebelumya agar mempertimbangkan sebagai berikut :