1. Apakah proses penunjukkan langsung dapat diberlakukan untuk pemeliharaan alat medik tertentu dan berteknologi tinggi dirumah sakit kami, seperti: Cathlab untuk kateterisasi jantung, MRI untuk mendeteksi penyakit di Radiologi, CT Scan, Ventilator, dll dengan cara langsung menunjuk perusahaan pabrikasinya di Indonesia misalnya : Penyedia ZZZZ ?
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Friday, February 27, 2015
Thursday, February 26, 2015
KEADAAN KAHAR BERDASAR PERPRES 4 TAHUN 2015
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa kriteria Keadaan Kahar tidak lagi bersifat limitatif.
Definisi Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai fakta.
Definisi Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai fakta.
Wednesday, February 25, 2015
PUTUS KONTRAK TUNJUK LANGSUNG
Bagaimana mekanisme tindak lanjut pemutusan kontrak?
Sebagaimana Pasal 93 ayat (3) Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Sebagaimana Pasal 93 ayat (3) Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
SANGGAH BANDING dalam Perpres 4 tahun 2015 dihapus
Sanggah Banding sudah dihapus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015.
Jalur apa yang dapat dilakukan Penyedia mengingat sanggah banding dihapuskan?
Jalur apa yang dapat dilakukan Penyedia mengingat sanggah banding dihapuskan?
pendampingan hukum oleh pengacara / advokat
Apakah pendampingan hukum bisa dilakukan oleh pengacara/advokat? Bagaimana mekanismenya?
Peran biro / bagian hukum dalam masalah pengadaan barang dan jasa
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 ayat (3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tuesday, February 24, 2015
PELAKSANA EPURCHASING
Perpres 4/2015 pasal 110 ayat 5 :
(5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Siapakah yang dimaksud dengan pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi atau Instansi/Institusi ?
(5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Siapakah yang dimaksud dengan pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi atau Instansi/Institusi ?
Saturday, February 21, 2015
JAMINAN PENAWARAN tidak ada lagi
Berdasar Perpres 4 tahuan 2015, tidak digunakan dalam Etendering ( SPSE v3.5, SPSE V3.6 dan SPSE v.4 ), sampai dengan nilai pengadaan berapapun.
Friday, February 20, 2015
PENGADAAN MOBIL MODIFIKASI ?
Kami mempunyai
anggaran sebesar Rp. 320 juta, untuk pengadaan mobil yang dimodifikasi. Bagaimana cara pengadaannya ?
Thursday, February 19, 2015
Pengadaan di luar catalog lebih murah ?
Proses pelelangan Pembelian Bandwidth Internet, apabila dalam e-catalog
tidak terdapat harga yang sesuai dengan kebutuhan internet yang akan kami
lelangkan, proses selanjutnya bagaimana?
Wednesday, February 18, 2015
AUDIT Berdasar Perka LKPP No, 1 tahun 2015
1.
Persiapan
a. Auditor/pemeriksa yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk melakukan pemerikasaan terhadap paket pengadaan, menyerahkan
surat tugas kepada LPSE untuk mendapatkan hak akses untuk masuk ke dalam
aplikasi SPSE melalui fitur e-Audit.
b. LPSE menerima, menyimpan, dan menerbitkan kode akses terhadap personil yang tercantum dalam surat tugas instansi yang memilikitugas pokok dan fungsi audit/pemeriksaan.
PEMBAYARAN BERDASAR PRESTASI ( KECUALI UNTUK...)
1)Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan senilai prestasi kerja yang diterima.
Kecuali untuk :
Tuesday, February 17, 2015
ETENDERING Perpres 4 tahun 2015
ETENDERING
Pengadaan berdasar Perpres 4 tahun 2015 untuk pelelangan/seleksi dilakukan dengan Etendering.
Pengadaan berdasar Perpres 4 tahun 2015 untuk pelelangan/seleksi dilakukan dengan Etendering.
Etendering dilakukan dengan dua cara :
1. Lelang Etendering Cepat, bila memenuhi syarat lelang cepat (Pasal 109A)
2. Lelang Etendering Biasa, bila masih memerlukan evaluasi teknis (Pasal 109 ayat 7 )
spse 4 untuk lelang biasa dan lelang cepat.
sedangkan spses 3.5 atau spse 3.6 masih untuk lelang biasa saja..
1. Lelang Etendering Cepat, bila memenuhi syarat lelang cepat (Pasal 109A)
2. Lelang Etendering Biasa, bila masih memerlukan evaluasi teknis (Pasal 109 ayat 7 )
spse 4 untuk lelang biasa dan lelang cepat.
sedangkan spses 3.5 atau spse 3.6 masih untuk lelang biasa saja..
Monday, February 16, 2015
dapat dimulai sebelum RUP diumumkan
Pelaksanaan
pemilihan penyedia dapat
dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk:
1)
pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan
persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
Misal pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pelelangan/seleksi serta masa pekerjaan konsultan konstruksi dan masa pekerjaan kontruksi yang bisa lebih dari satu tahun bila terlambat lelang dan atau terlambat kontraknya.
Saturday, February 14, 2015
TANDA TANGAN PENAWARAN DALAM SPSE
Numpang nanya....pokja ulp melakukan evaluasi penawaran yg meliputi : evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi biaya...untuk seleksi sederhana pascakualifikasi dalam hal evaluasi administrasi :1. Surat penawaran ditandatangani oleh peserta...bagaimana dgn surat penawaran yg tdk ada tandatangan peserta???apakah yg dimaksud dgn tnda tangan dlm dokumen elektronik?...mohon petunjuk...mksh sebelumnya?
TEREGISRASI DAN PUNYA AKSES LOGIN
Friday, February 13, 2015
PERPRES KONSOLIDASI P54 35 70 172 4
ISI buku :
1. Konsolidasi dalam satu penulisan mengenai Perpres 54, 35, 70, 172, dan 4
2. Perka 1 tahun 2015 mengenai Etendering
1. Konsolidasi dalam satu penulisan mengenai Perpres 54, 35, 70, 172, dan 4
2. Perka 1 tahun 2015 mengenai Etendering
PEMBUKTIAN KUALIFIKASI DAN PENGUMUMAN PEMENANG
Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
KONSORSIUM / KEMITRAAN DALAM SPSE
Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/ kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/ kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Thursday, February 12, 2015
Wednesday, February 11, 2015
E-PURCHASING DENGAN SPSE v 3.5
PPK dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing dapat dibuatkan user id
sebagai panitia pada aplikasi SPSE v.3.5 untuk dapat membuat paket pada
aplikasi e-
Purchasing, sehingga PPK yang bersangkutan memiliki 2 user id (user id panitia untuk membuat paket, dan user id ppk untuk menyetujui paket)
Purchasing, sehingga PPK yang bersangkutan memiliki 2 user id (user id panitia untuk membuat paket, dan user id ppk untuk menyetujui paket)
Tuesday, February 10, 2015
Syarat penyedia mengenai pajak
Syarat perpajakan untuk penyedia disederhanakan. "Syarat Penyedia antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir" kemudian dalam penjelasannya; " Kewajiban Perpajakan Tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan." (pasal 19 huruf 1l )
SPT Perorangan adalah akhir Maret 2015 dan badan usaha akhir April 2015 (karena batas perpajakan SPT tahunan adalah waktu tersebut), sehingga penyedia perroangan/badan usaha dapat menyampaikan SPT sebelum waktu tersebut adalah SPT tahun 2014, bila bila belum punya adalah SPT tahun 2013.
Aspek-aspek negosiasi harga
NEGOSIASI HARGA
antara lain diperngaruhi jumlah barang/jasa (kuantitas)
semakin banyak kuantitas akan diiringi dengan penurunan harga
antara lain diperngaruhi jumlah barang/jasa (kuantitas)
semakin banyak kuantitas akan diiringi dengan penurunan harga
EPURCHASING OLEH PEJABAT PENGADAAN
Peran Pejabat Pengadaan dalam Epurchasing, tidak dibatasi nilainya, sampai nilai berapapun.
Pejabat Pengadaan. dalam Epurchasing, dapat melakukan untuk nilai berapa saja, karena Epurchasing seperti orang tinggal beli saja. Pejabat pengadaan dapat segera melakukan proses pengadaannya.
Pejabat Pengadaan. dalam Epurchasing, dapat melakukan untuk nilai berapa saja, karena Epurchasing seperti orang tinggal beli saja. Pejabat pengadaan dapat segera melakukan proses pengadaannya.
Monday, February 9, 2015
JAMINAN PENAWARAN DALAM E-TENDERING
Sampai dengan nilai berapapun kalo menggunakan etendering, tidak perlu lagi jaminan penawaran.
Pasal 109 ayat 7 a
Manfaatnya :
Pasal 109 ayat 7 a
Manfaatnya :
1. Kerja Pokja ULP berkurang dalam evaluasi administrasi
2. Pokja ULP tidak perlu repot mengklarifikasi
3. Pokja ULP tidak lagi disibukkan dengan pencairan
2. Pokja ULP tidak perlu repot mengklarifikasi
3. Pokja ULP tidak lagi disibukkan dengan pencairan
4. Penyedia tidak perlu repot-repot lagi memerlukan waktu untuk membuat
Saturday, February 7, 2015
NEGOSIASI HARGA
Negosiasi harga dalam mencapai kewajaran harga digunakan di
1. Penunjukan Langsung (tidak terjadi persaingan)
2. Pengadaan Langsung ((tidak terjadi persaingan)
3. Pelelangan yang pesertanya kurang dari tiga ( tidak/kurang terjadi persaingan)
4. pengadaan jasa konsultasi
Tulisan ini didapat dari Facebook Fanpage " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Saudara dapat mengikuti FB tersebut dan akan mendapatkan informasi sangat sering dengan menekan klik " Disukai "
1. Penunjukan Langsung (tidak terjadi persaingan)
2. Pengadaan Langsung ((tidak terjadi persaingan)
3. Pelelangan yang pesertanya kurang dari tiga ( tidak/kurang terjadi persaingan)
4. pengadaan jasa konsultasi
Tulisan ini didapat dari Facebook Fanpage " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Saudara dapat mengikuti FB tersebut dan akan mendapatkan informasi sangat sering dengan menekan klik " Disukai "
Friday, February 6, 2015
RAGAM SEMINAR DAN EXPO PROCUREMENT JAKARTA 5 - 7 Mei 2015
Yth.
Bapak/ibu/rekan-rekan
di seluruh Indonesia
IAPI akan menyelenggarakan pada tanggal 5-7 Mei 2015
1. pameran penyedia catalog (gratis berkunjung)
2. berbagai seminar gratis ( silahkan lihat di
http://procurementexpo.com/ )
3. yang berminat ikut seminar (gratis) silahkan daftar segera
di http://procurementexpo.com/daftar-forum-dan-seminar/
Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.
Thursday, February 5, 2015
Wednesday, February 4, 2015
10 LANGKAH PROSES E-KATALOG BARANG/JASA PEMERINTAH
Langkah kesatu
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
Langkah kedua
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
Langkah kedua
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
Tuesday, February 3, 2015
PENUNJUKAN LANGSUNG PERTANIAN (Perpres 172 tahun 2014)
Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, kedelai serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk peningkatan ketahanan pangan. (Perpres 172 tahun 2014)
Penunjukan langsung untuk ketahanan pangan ini masih berlaku.
Bibit dan pupuk yang bisa ditunjuk langsung hanya itu saja.
Ditunjuk kepada pabrikan, bila tidak bersedia ditunjuk kepada distributornya.
Harga transaksi pada level penyedia yatu pabrikan/distributor (bukan level harga kios)
Dilakukan negosiasi harga karena skala kebutuhannya banyak.
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada waktu,silahkan singgah di Facebook di " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia"
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada waktu,silahkan singgah di Facebook di " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia"
Monday, February 2, 2015
Wewenang Pejabat Pengadaan dalam E-purchasing tidak dibatasi
Pasal 1 angka 9
Pejabat Pengadaan
adalah personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukan
Langsung, dan
E-Purchasing.
Subscribe to:
Posts (Atom)