Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Saturday, October 31, 2015
Surat Pernyataan Tidak Diperlukan Atau Diperlukan
Penyedia
tidak perlu menyampaikan surat pernyataan sebagaimana disebut sebagai berikut :
Dengan
mengirimkan data kualifikasi secara elektronik Penyedia barang/jasa menyetujui
pernyataan sebagai berikut:
Wednesday, October 28, 2015
sumber hps konsultan
SUMBER HPS JASA KONSULTAN
untuk biaya personil, bisa mengambil dari
- INKINDO untuk jasa konsultan non konstruksi atau asosiasi terkait
- SE PU No. 3 tahun 2013 untuk konsultan konstruksi
Namun setiap penawaran yang masuk mengenai biaya personil
perlu dinegosiasikan dengan bukti pembayaran pajaknya
untuk biaya personil, bisa mengambil dari
- INKINDO untuk jasa konsultan non konstruksi atau asosiasi terkait
- SE PU No. 3 tahun 2013 untuk konsultan konstruksi
Namun setiap penawaran yang masuk mengenai biaya personil
perlu dinegosiasikan dengan bukti pembayaran pajaknya
Sunday, October 25, 2015
TIDAK DILAKUKAN NEGOSIASI HARGA
Dalam pengadaan dengan spse, bila yang masuk dua atau satu.
Untuk skema pengadaan lumpsum tidak diperlukan negosiasi harga.
Untuk skema pengadaan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, untuk bagian lumpsum tidak diperlukan negosiasi harga.
Untuk skema pengadaan lumpsum tidak diperlukan negosiasi harga.
Untuk skema pengadaan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, untuk bagian lumpsum tidak diperlukan negosiasi harga.
Namun masih diperlukan klarifikasi teknis dan negosiasi teknis
Kesimpulan di atas dapat ditelusuri dari standar dokumen pengadaan.
Kesimpulan di atas dapat ditelusuri dari standar dokumen pengadaan.
KPBU
Kerjasama pemerintah dengan badan usaha (swasta), dilakukan dengan pemilihan penyedia, kemudian kontrak jangka panjang antara pihak swasta dengan entitas pemerintah, untuk penyediaan layanan publik dan/atau infrastruktur publik dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
Thursday, October 22, 2015
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA UNTUK INFRASTRUKTUR
Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial mencakup:
Wednesday, October 21, 2015
Tuesday, October 20, 2015
UMUR PENYEDIA KURANG DARI SATU TAHUN
Penyedia disyaratkan NPWP dan SPT tahunan
Kalau umur penyedia belum satu tahun bagaimana ?
Cukup NPWP saja dulu.
Syarat-syarat yang lain bagaimana, terpenuhi ?
Kalau umur penyedia belum satu tahun bagaimana ?
Cukup NPWP saja dulu.
Syarat-syarat yang lain bagaimana, terpenuhi ?
PENCATATAN BMN ( BARANG MILIK NEGARA )
Dalam pengadaan dengan skema kontrak lump sum
penawaran penyedia tidak perlu mencantumkan rincian harga
untuk masing-masing item harga satuannya.
penawaran penyedia tidak perlu mencantumkan rincian harga
untuk masing-masing item harga satuannya.
Bagaimana pencatatan BMN nya untuk masing-masing item ?
Sunday, October 18, 2015
Saturday, October 17, 2015
Friday, October 16, 2015
Pemaketan / itemize
Proses Pengadaan Barang di Satker kami dengan permaslahan sebagai berikut
1. Kegiatan Ini merupakan Kegiatan dengan 1 Judul Kegiatan dengan 4 Kode Rekening Belanja yang berbeda
2. Kegiatan ini merupakan kegiatan dengan 1 judul Kegiatan dengan 4 Kode RUP yang berbeda
3. apabila di lelangkan dengan metode lelang secara itemized bagaimana pelaksanaanya sedangkan kegiatan ini memiliki 4 Kode RUP yang berbeda
TANGGAPAN
1. dilelangkan dalam satu paket bila 4 kode rekening dalam satu kompetensi penyedia
2. bisa dilelangkan dalam satu paket dengan satu pemenang atau satu paket dengan banyak pemenang (itemize)
3. karena tidak boleh melebihi masing2 rekening maka nilai masing2 rekening dapat disampaikan di dokumen pengadaan
4. dalam hal dilakukan pelelangan dengan itemize, mengenai penggunaan aplikasinya dapat ditanyakan ke LPSE
Thursday, October 15, 2015
LELANG CEPAT
Pembahasan ringan mengenai lelang cepat
Silahkan ikuti fanspage FACEBOOK
" Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Silahkan ikuti fanspage FACEBOOK
" Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Wednesday, October 14, 2015
HARUS DIBUKTIKAN ADANYA SUAP / GRATIFIKASI NYA, BUKAN KESALAHAN PROSEDURNYA
Harus dibuktikan kesengajaan adanya niat jahat merekayasa pelelangan.
"carilah keserakahannya bukan untuk mencari menemukan kesalahannya sesuai perpres pengadaan"
"carilah keserakahannya bukan untuk mencari menemukan kesalahannya sesuai perpres pengadaan"
Monday, October 12, 2015
Pembayaran pengadaan di akhir tahun 2015
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu PER 24/PB/2015 tanggal 2 Oktober 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2015.
Pedoman ini mengatur antara lain seperti bagaimana pembayaran pengadaan pada akhir tahun anggaran 2015 untuk anggaran Kementerian/Lembaga.
Untuk daerah yang menggunakan APBD mungkin perlu membuat Peraturan Kepala Daerah.
Pedoman ini mengatur antara lain seperti bagaimana pembayaran pengadaan pada akhir tahun anggaran 2015 untuk anggaran Kementerian/Lembaga.
Untuk daerah yang menggunakan APBD mungkin perlu membuat Peraturan Kepala Daerah.
BESARNYA HONOR ULP / PPK / PEJABAT PENGADAAN / PPHP
Untuk kementerian / lembaga ( yang menggunakan dana APBN ) mengikuti PMK ( Peraturan Menteri Keuangan ). Kemenkeu setiap tahun menerbitkan aturan PMK mengenai standar biaya masukan. Contoh untuk menganggarkan tahun anggaran 2016 ada PMK 65 tahun 2015 ( 65/PMK.02/2015).
E PURCHASING ( kirim barang dulu kemudian dibayar )
BUKAN KIRIM UANG DULU, kemudian barang diterima ( bukan seperti kita beli ke toko online yang harus kirim uang dulu, kemudian barang diterima ).
Saturday, October 10, 2015
ALAT MEMILIKI SENDIRI ATAU SEWA
Penyedia bisa disyaratkan mengenai alat, yaitu memiliki atau sewa.
Syarat alat, tidak harus memiliki, namun dalam hal alat akan menjadi kritikal dalam pencapaian pekerjaan maka dapat disyaratkan harus memiliki.
Syarat alat, tidak harus memiliki, namun dalam hal alat akan menjadi kritikal dalam pencapaian pekerjaan maka dapat disyaratkan harus memiliki.
Pasal 19 ayat 1
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
Tulisan ini didapat dari fanspage "ikatan ahli pengadaan indonesia" di facebook.
Silahkan yang suka facebook untuk ikuti dengan disukai pada fanspage tersebut.
Friday, October 9, 2015
TIDAK PERLU LAGI MEMBUAT SURAT PERNYATAAN KUALIFIKASI
Dalam pengadaan dengan SPSE, penyedia yang dapat mengisi/mengirimkan data kualifikasi secara elektronik dinilai telah membuat pernyataan, sehingga TIDAK PERLU ada lagi, mengenai surat pernyataan yang harus diupload, seperti :
GUGUR SUBSTANSIAL
BAGAIMANA DALAM SUATU PENAWARAN ADA HAL YANG TIDAK
JELAS ATAU ADA HAL/INFORMASI YANG BERTENTANGAN ?
Wednesday, October 7, 2015
KETIDAK HADIRAN DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
1.
Apakah
pokja ULP dapat langsung menggugurkan calon penyedia yang tidak menghadiri
Jadwal Pembuktian Kualifikasi.
2.
Apakah
ada aturan soal waktu minimal acara pembuktian kualifikasi, misalnya minimal
sekian jam atau maksimal sekian jam ? Mohon jawabannya, dan terimakasih atas
jawabannya.
Tuesday, October 6, 2015
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI ATAU PEKERJAAN SEWA ALAT ?
Perubahan metode pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai. seperti yang disampaikan dalam dokumen penawaran, tetapi hasil pekerjaan tercapai.
Contoh penggunaan alat escavator yang disampaikan di dokumen penawaran ada tiga, namun yang dioperasikan hanya dua saja, dan pekerjaan tercapai.
Auditor menilai ada kerugian negara akibat perubahan penggunaan alat. Mohon penjelasannya, PPK fokus pada hasil atau fokus pada perubahan penggunaan alat ? Tks
Monday, October 5, 2015
Pasal 19 ayat 1 e
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
Syarat tersebut dibuat syarat minimal yang diperlukan untuk mencapai kinerja dari penyedia yang akan dipilih/ditunjuk.
Persyaratan modal, jarang diperlukan lagi, untuk usaha konstruksi disyaratkan adanya dukungan keuangan dari bank.
Untuk konstruksi, syarat penyedia bisa mengacu kepada permen pupr no 31 tahun 2015.
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
Syarat tersebut dibuat syarat minimal yang diperlukan untuk mencapai kinerja dari penyedia yang akan dipilih/ditunjuk.
Persyaratan modal, jarang diperlukan lagi, untuk usaha konstruksi disyaratkan adanya dukungan keuangan dari bank.
Untuk konstruksi, syarat penyedia bisa mengacu kepada permen pupr no 31 tahun 2015.
Sunday, October 4, 2015
Saturday, October 3, 2015
PENGADAAN LANGSUNG MENGACU HARGA KATALOG
Kami sudah merencanakan pengadaan langsung atas tindaklanjut e-purchasing yang gagal sebelumnya. Dimana pada saat survey terhadap penyedia dalam proses pengadaan langsung tidak ada yang bersedia untuk mengikuti dan menyanggupi harga yang dibuat dalam HPS (harga sesuai ecatalog+ongkos kirim), mohon petunjuk ? tks
Thursday, October 1, 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)