Penyedia
dilarang melakukan subkontrak, kecuali :
a. Untuk
bagian pekerjaan yang telah disebutkan dalam kontrak untuk dilakukan subkontrak
b. Telah
diijinkan oleh PPK untuk melakukan subkontrak
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.