Bedeng dll menjadi milik siapa ? PPK atau Penyedia.
Kita lihat dulu di kontraknya.
a. bila tidak diatur, maka menjadi milik penyedia sebagai sarana untuk mencapai kegiatan
b. disebutkan dalam kontraknya sebagai sewa, maka bukan milik PPK, kembali kepada yang memiliki/membuat
c. disebutkan dalam kontrak sebagai milik PPK
d. disebutkan dalam RAB maka menjadi milik PPK
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, December 31, 2015
Wednesday, December 30, 2015
LELANG HANYA SATU JAM
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) tengah membuat sistem lelang pekerjaan konstruksi dengan waktu tersingkat yakni satu jam.
Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjadi daerah percontohan penerapan sistem baru tersebut.
"Ini ide baru, untuk mencari kontraktor, pekerjaan konstruksi. Sudah disiapkan oleh tim LKPP, nah Pak Gubernur bersedia dan Pemprov DKI bersedia dijadikan pilot project," kata Agus, di Balai Kota, Selasa (29/12/2015).
Tuesday, December 29, 2015
PENUNJUKAN LANGSUNG KONSULTAN PERENCANA UNTUK PEKERJAAN LANJUTAN
Pekerjaan konsultan perencana
PT XYZ , untuk tahun 2015 hanya mencapai tahap penyusunan RKS dan RAB,
sedangkan kegiatan untuk tahap pelelangan dan pengawasan berkala dari konsultan
perencana akan dilakukan di tahun 2016.
BATASAN PERAN PPHP
Endang Diah Pitaloka
PPPH bekerja dipenghujung pekerjaan. Bekerja jika ada permintaan pemeriksaan dr PPK. Efektif bekerja maksimal 1 minggu dan tergantung item pekerjaan yg diperiksa. Pemeriksaan berupa "hasil pekerjaan" dari tim pelaksanaan teknis kegiatan (pengawas, konsultan jika ada, PPTK dan penyedia sendiri). Hasil berupa administrasi kegiatan, jika sdh lengkap dan memenuhi syarat dlm kontrak baru dilanjutkan pemeriksaan visual/teknis "hasil pekerjaan" fisik dr penyedia.
PPPH bekerja dipenghujung pekerjaan. Bekerja jika ada permintaan pemeriksaan dr PPK. Efektif bekerja maksimal 1 minggu dan tergantung item pekerjaan yg diperiksa. Pemeriksaan berupa "hasil pekerjaan" dari tim pelaksanaan teknis kegiatan (pengawas, konsultan jika ada, PPTK dan penyedia sendiri). Hasil berupa administrasi kegiatan, jika sdh lengkap dan memenuhi syarat dlm kontrak baru dilanjutkan pemeriksaan visual/teknis "hasil pekerjaan" fisik dr penyedia.
Monday, December 28, 2015
BIAYA PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI
BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATANDAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
SURAT EDARANNOMOR: 66/SE/M/2015
SURAT EDARANNOMOR: 66/SE/M/2015
Sunday, December 27, 2015
Friday, December 25, 2015
unforeseen condition
kontrak terjadi unforeseen condition, selanjutnya
a. kemungkinan diperpanjang waktu pelaksanaan kontrak
b. kemungkinan bertambah nilai biaya kontrak
c. kemungkinan dilakukan perubahan ruang lingkup kontrak
a. kemungkinan diperpanjang waktu pelaksanaan kontrak
b. kemungkinan bertambah nilai biaya kontrak
c. kemungkinan dilakukan perubahan ruang lingkup kontrak
Wednesday, December 23, 2015
SURAT PESANAN ATAU KONTRAK E-PURCHASING
Tanda bukti perjanjian antara lain surat pesanan.
(Pasal 55ayat 1e Perpres 4 tahun 2015)
(Pasal 55ayat 1e Perpres 4 tahun 2015)
Jadi kalo PPK sudah menyetujui proses epurchasing dari pejabat pengadaan dengan penyedia katalog maka terjadilah perikatan/kontrak yang berupa surat pesanan, walau surat pesanan / kontraknya tidak ditandatangani basah.
Surat pesanan ditandatangani basah dalah hal pertanggungjawaban keuangan meminta demikian.
Tuesday, December 22, 2015
MENUANGKAN DOKUMEN ANGGARAN DALAM RUP
Dokumen anggaran sbb :
1. Biaya perjalanan dinas Rp 70 jt
2. Honor tim Rp 30 juta
3. Konsultan IT Rp. 120 juta
1. Biaya perjalanan dinas Rp 70 jt
2. Honor tim Rp 30 juta
3. Konsultan IT Rp. 120 juta
Monday, December 21, 2015
Sunday, December 20, 2015
Friday, December 18, 2015
Thursday, December 17, 2015
Prestasi pekerjaan
Kontrak tidak selesai dan
dikenakan sanksi Denda Maksimal 5%
Jaminan Pelaksanaan dan Blacklist
tetap dijalankan
Bagaimana perhitungan progres
pekerjaan :
Apakah setelah tanggal berakhir
kontrak (hari kelima puluh) atau sampai perhitungan pelaksanaan terakhir dari
penyedia yang juga dilakukan pengecekan oleh tim lapangan yaitu dihari ke 56.
Perhitungan dihitung sampai hari
ke 50 namun bila ada prestasi yang dapat dinilai dan diterima (oleh PPK karena ini diluar kesepakatan kontrak) maka dapat dihitung prestasi
sampai hari ke 56, pembayaran tetap dikenakan denda sehingga denda setara
dengan 5,6%.
Dapat dihitung s.d hari ke 56
berdasar azas manfaat dan negara tidak dirugikan (diberlakukan denda melebihi
5%).
RUP
Dalam dokumen anggaran dalam satu kode rekening anggaran diuraikan :
1. pembangunan pagar rp 120 juta
2. pembangunan pavling box rp 95 juta
3. pos satpam Rp 48 juta
4. Kamar mandi rp 60 juta
1. pembangunan pagar rp 120 juta
2. pembangunan pavling box rp 95 juta
3. pos satpam Rp 48 juta
4. Kamar mandi rp 60 juta
Apakah ditulis satu paket atau 4 paket ?
Bila dalam satu kompetensi penyedia dan satu lokasi maka dibuat dalam satu paket saja
Bila dalam satu kompetensi penyedia dan satu lokasi maka dibuat dalam satu paket saja
Wednesday, December 16, 2015
Sunday, December 13, 2015
BEA MATERAI
PENGERTIAN BEA METERAI
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
| |
Saturday, December 12, 2015
TERLANJUR BUKAN DENGAN PROSES KATALOG
Pada tahun 2015 pengadaan laptop tidak melalui e-cataloge...karena ketidaktahuan ppengadaan kalau barang tersebut sudah ada di katalog, apakah hal itu dapat disalahkan oleh auditor....tks
Friday, December 11, 2015
KOntrak diperpanjang, bagaimana konsultan pengawas nya
Bagaimana kalo ada perpanjangan kontrak konstruksi ?
Dilihat kontraknya.
1. kontrak pengawas mengikuti kontrak kontruksi
2. kontrak pengawas tidak mengikuti kontrak kontruksi
a. perlu dilakukan perpanjangan juga dengan menambah nilai rp kontrak
b. perlu dilakukan perpanjangan dengan beban biaya dari penyedia konstruksi
c. dilakukan pengawasan oleh pihak PPK
Dilihat kontraknya.
1. kontrak pengawas mengikuti kontrak kontruksi
2. kontrak pengawas tidak mengikuti kontrak kontruksi
a. perlu dilakukan perpanjangan juga dengan menambah nilai rp kontrak
b. perlu dilakukan perpanjangan dengan beban biaya dari penyedia konstruksi
c. dilakukan pengawasan oleh pihak PPK
Thursday, December 10, 2015
PPK DIGANTI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK
Pergantian PPK dilakukan dengan pembuatan berita acara penggantian PPK dan kontrak dilakukan addendum mengenai nama PPK pengganti.
Tuesday, December 8, 2015
JAMINAN PEMBAYARAN
JAMINAN PEMBAYARAN di APBN
Kontrak berakhir 31 Desember 2015
Batas pembayaran 23 Desember 2015
Monday, December 7, 2015
BELUM ADA RUP TETAPI LELANG HARUS SEGERA AGAR TIDAK TERLAMBAT
Belum ada RUP, karena anggaran belum selesai disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD
Pasal 73 ayat 2 Perpres 4 tahun 2015
Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
lelang cepat
Semua penyedia nasional maupun lokal , dapat ikut dalam lelang cepat
Penyedia agar mengisi bidang/subbidang (klasifikasi/ subklasifikasi) di aplikasi SIKAP.
Manfaatnya penyedia yang sudah masuk SIKAP akan diberitahu nanti dalam lelang cepat
mengenai adanya suatu paket lelang cepat berdasar bidang/subbidang yang dilelangkan
Friday, December 4, 2015
IP Address ( memasukkan penawaran dari satu laptop )
MASIH RELEVAN KAH ?
Kaitan pembahasan ini berkaitan dengan persengkokolan lelang atau pengaturan lelang
Dalam suatu pelelangan, ada 3 penyedia dalam kendali satu grup.
memasukkan data dari satu laptop yang sama ( IP Addres yang sama). Apakah hal demikian bermasalah ketika SPSE bersifat terbuka untuk semua penyedia yang berminat ?
Hal demikian bermasalah kalau sistem SPSE hanya memberi kesempatan kepada 3 penyedia itu saja !
Ketika sistem terbuka bagi penyedia yang lain yang mau ikut, masuknya 3 penyedia dalam satu grup kelihatannya tidak perlu menjadi masalah.
Apalagi dalam Perpres 4 /2015, kepada penawaran yang masuk hanya satu tidak masalah, bisa terus diproses dievaluasi.
Mungkin hukum persaingan usaha perlu ditinjau kembali menyesuaikan perkembangan teknologi IT atau aturan Perpres pengadaan yang terbaru.
Kaitan pembahasan ini berkaitan dengan persengkokolan lelang atau pengaturan lelang
Dalam suatu pelelangan, ada 3 penyedia dalam kendali satu grup.
memasukkan data dari satu laptop yang sama ( IP Addres yang sama). Apakah hal demikian bermasalah ketika SPSE bersifat terbuka untuk semua penyedia yang berminat ?
Hal demikian bermasalah kalau sistem SPSE hanya memberi kesempatan kepada 3 penyedia itu saja !
Ketika sistem terbuka bagi penyedia yang lain yang mau ikut, masuknya 3 penyedia dalam satu grup kelihatannya tidak perlu menjadi masalah.
Apalagi dalam Perpres 4 /2015, kepada penawaran yang masuk hanya satu tidak masalah, bisa terus diproses dievaluasi.
Mungkin hukum persaingan usaha perlu ditinjau kembali menyesuaikan perkembangan teknologi IT atau aturan Perpres pengadaan yang terbaru.
Thursday, December 3, 2015
KONTRAK BERLAKU MUNDUR
KAK dan HPS diterima pejabat pada bulan september utk paket kegiatan di PAPBD yg belum disahkan, dgn masa pelaksanaan 90 hari. Proses pengadaan dilaksanakan mendahului pengesahan PAPBD/DPA. Pengesahan DPA di awal nopember. Dapatkah kontrak/SPK bersifat retroaktif?
ini perlu diklarifikasi pertanyaannya...apakah masa pekerjaan bisa dibuat menjadi sisa waktu yang ada ? sehingga kontrak cukup dengan waktu yang ada...
atau bila memang dikerjakan 90 hari ,,baiknya dibuat 2 kontrak ..kontrak yang telah dilaksanakan yang pembayarannya agar diaudit terlebih dulu oleh inspektorat untuk mencegah adnaya kerugian negara dan satunya lagi adalah kontrak yang akan berjalan..
ini perlu diklarifikasi pertanyaannya...apakah masa pekerjaan bisa dibuat menjadi sisa waktu yang ada ? sehingga kontrak cukup dengan waktu yang ada...
atau bila memang dikerjakan 90 hari ,,baiknya dibuat 2 kontrak ..kontrak yang telah dilaksanakan yang pembayarannya agar diaudit terlebih dulu oleh inspektorat untuk mencegah adnaya kerugian negara dan satunya lagi adalah kontrak yang akan berjalan..
spesifikasi diskontinu
Spesifikasi sesuai kontrak discontinue, kontrak dapat diputus
Namun bila PPK menyetujui penyedia untuk memberi spek lebih tinggi.
Asal barang dapat dimanfaatkan dan harga satuannya tetap ya..
Kalo spek tinggi dan harga pasarnya lebih murah ya turun dunk harga kontraknya
Namun bila PPK menyetujui penyedia untuk memberi spek lebih tinggi.
Asal barang dapat dimanfaatkan dan harga satuannya tetap ya..
Kalo spek tinggi dan harga pasarnya lebih murah ya turun dunk harga kontraknya
Perpres 54 tahun 2010 pasal 93 ayat 1b
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila Penyedia
Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
Subscribe to:
Posts (Atom)