UNAIR NEWS – Pemberlakuan tindak pidana korupsi atas kontrak kerja konstruksi antara pemerintah sebagai pengguna jasa dengan pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa dirasa tidak adil dan berlebihan.
Pemberlakuan undang-undang yang dimaksud adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).