header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

LELANG MENDAHULUI ANGGARAN

Dalam hal pelelangan 2018 dilakukan sekarang di 2017
maka dicantumkan di dokumen pengadaan
1. bahwa bilamana anggaran tidak tersedia atau berkurang dari nilai paket ini maka pelelangan menjadi batal
2. atas pembatalan lelang tidak dapat dilakukan penuntutan

Kalimat di atas perlu ditegaskan juga dalam acara penjelasan lelang, meski tidak ada pertanyaan dari peserta.

Dengan pelelangan mendahului anggaran akan menyulitkan kalo disyaratkan ada jaminan penawaran.  Jadi ketika tidak ada *jaminan penawaran*  maka sangat membantu proses pelelangannya. Akan sedikit rumit kalo disyaratkan adanya jaminan penawaran karena akan menimbulkan cost  bagi penyedia atau prosedur akan bertambah.

Selain itu, dalam pelaksanaannya  dapat menambahkan syarat kualifikasi berupa surat pernyataan tidak akan menuntut pa/kpa, ppk dan pokja jika anggaran tersebut dibatalkan akibat dicoretnya/pengurangan anggaran tsb.

Bgmn dgn RUP nya ? Ya tetap dibuat dengan RUP dummy / sementara

Referensi :
1. http://www.mudjisantosa.net/2017/09/ketika-lelang-sebelum-ada-dipa-dpa.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2016/10/lelang-sebelum-tahun-anggaran.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2012/12/lelang-sebelum-tahun-anggaran-2013.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2015/02/dapat-dimulai-sebelum-rup-diumumkan.html

Post a Comment

0 Comments