Pemberian kesempatan dilakukan dalam rangka untuk menyelesaikan pekerjaan, hal ini terjadi karena kesalahan penyedia ( terjadi keterlambatan ) yang seharusnya ketika kontrak berakhir prestasi pekerjaan mencapai sebesar 100%, namun kenyataannya prestasi pekerjaan kurang dari 100%.
CONTOH SURAT PPK
................... 2017
Nomor :
Lampiran:
Kepada Yth.
................
Perihal: Pemberian
Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan