1. setelah berakhirnya kontrak tidak boleh ada perubahan kontrak, karena kontrak telah berakhir
2. dalam masa kontrak ( kontrak belum berakhir ) tidak boleh ada perubahan yang sifatnya diskriminasi terhadap persainang lelang dan yang akan membuat kerugian negara.
Contoh
a. waktu lelang tidak diberikan uang muka, waktu berkontrak diberikan uang muka
b. denda dari nilai kontrak, diubah menjadi dari bagian kontrak
c. dsb
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Monday, February 26, 2018
Sunday, February 25, 2018
PENAWARAN HANYA DIEVALUASI 3 PENAWAR SAJA
Untuk pengadaan barang, jasa konstruksi dan jasa lainnya dengan metode evaluasi sistem gugur terhadap penawaran yang masuk yang akan dievaluasi hanya 3 penawar terendah saja.
Saturday, February 24, 2018
Subkontrak di e-purchasing ?
...
Di e catalog ada barang yg akan dibeli, disebutkan penyedia dan distributornya adl PT. A.
Tetapi dalam pelaksanaannya PT. A melimpahkan pekerjaan kepada PT. B dg berbagai alasan: jarak jauh, kemudahan dll (mskpn dg spek, harga yg sama)
Tetapi PT. B trsebut tdk tayang/tertulis di web e catalog..
Apakah boleh RSUD berikatan perjanjiandg PT. B trsebut?? Ato harus tetap dg PT. A??
Trmksh sblmny
🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Respon...
Kalau melakukan perikatan. Harus dengan yang tercantum di katalog. Beritahu penyedia ybs.
Diluar itu berarti batal e-purchasinya.. anda melaporkan penyedia ke lkpp..
Sebagai bahan lkpp menegur / memberi sanksi ybs
Thursday, February 22, 2018
SERTIFIKAT PENGADAAN BERLAKU SEUMUR HIDUP
PERKA LKPP 23 TAHUN 2015
Pasal 1 ayat 6
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 1 ayat 6
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Respon atas temuan audit
Mohon pencerahanya terkait kasus di bawah ini mungkin ada yg pernah mengalami atau mungkin ada solusi terbaik yaitu
Friday, February 16, 2018
Masa pemeliharaan konstruksi diserahkan ke instansi lain
Saya mau menanyakan terkait pemeliharaan dan pengakuan aset. Ada kegt yg masa pemeliharaan masih ada di dinas teknis, sedangkan ada renovasi bangunan yg ada di skpd pengguna
Kecil atau non kecil dalam pekerjaan konsultan
Mohon izin bertanya pak, kami ada paket pekerjaan jasa konsultansi untuk kajian mitigasi bencana nilai nya 500 jt, apakah berlaku permenpu no 31 tahun 2015 dan sebelum perubahan peraturan tersebut? dimana untuk jasa konsultansi kualifikasi kecil s.d 750 jt.
Tuesday, February 13, 2018
Konsultan Perencana
Mohon petunjuk, untuk jasa konsultan perencana, mengenai jumlah SKA maupun jenis SKA, kami harus merujuk pada aturan yang mana ya?? terimakasih
Saturday, February 10, 2018
PENGADAAN MOBIL ATAU SEPEDA MOTOR DARI DANA DESA ?
Apakah diatur di peraturan bupati mengenai pengadaan mobil atau motor secara epurchasing ? Bila ya lakukan secara epurchasing. Bila tidak dengan proses sebagai berikut :
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan, sepeda motor bagaimana yang memenuhi kebutuhan dan merek apa ?
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan, sepeda motor bagaimana yang memenuhi kebutuhan dan merek apa ?
Thursday, February 8, 2018
KETERBUKAAN INFORMASI TENTANG DOKUMEN PENGADAAN DAN KONTRAK
UU 14 tahun 2008 pasal 17
Informasi yang tertutup adalah
informasi yang bila dibuka dapat :
a. Menghambat proses penegakan
hukum
b. Mengganggu perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
c. Membahayakan pertahanan dan
keamanan negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam
Indonesia
e. Merugikan kepentingan hubungan
luar negeri
CONTOH JENIS DOKUMEN YANG BERSIFAT
TERBUKA
Thursday, February 1, 2018
KONTRAK PAYUNG PENGADAAN PEMERINTAH
Kontrak payung
Kontrak payung dalam pengertian saya, sederhana saja yaitu kontrak untuk
memayungi beberapa kontrak atau beberapa transaksi.
( selanjutnya penerapan kontrak payung, disarankan supaya tidak bias, dengan aturan yang senantiasa berubah, dengan meminta pendampingan dari LKPP atau ada surat rekomendasi LKPP )
( selanjutnya penerapan kontrak payung, disarankan supaya tidak bias, dengan aturan yang senantiasa berubah, dengan meminta pendampingan dari LKPP atau ada surat rekomendasi LKPP )
pemutusan kontrak
Mohon penjelasan mengenai tata cara pemutusan kontrak, di unit kerja kami terdapat pengadaan mebelair dengan anggaran sebesar Rp. 400 juta dengan pemenang CV. A, masa waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir sampai dengan tgl 31 desember 2017, namun sampai sekarang sudah lewat 30 hari kalender progres pekerjaan masih 0%, apakah kami bisa langsung memutuskan kontrak karena progress pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan, surat teguran ke 1 dan ke 2 sudah kami kirimkan, dan berapakah besaran nilai denda yang harus kami cantumkan, apakah langsung sebesar 5% dari nilai kontrak atau 1/1000 per hari, mohon penjelasannya, terima kasih
Subscribe to:
Posts (Atom)