header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENYEBUTAN MEREK DALAM PERPRES 16 TAHUN 2018

Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 19 ayat 2
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.

Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap komponen barang/jasa.  Contoh dalam pekerjaan konstruksi untuk lantai dapat menyebut merek aaa untuk cat dapat menyebut YYY dsb.  Tender tidak boleh bersifat mengunci, artinya merek tersebut bisa dipenuhi oleh banyak penyedia, atau merek tersebut teridentifikasi tidak hanya dipenuhi oleh satu penyedia.

Kalo untuk tender dengan menyebut produk dengan merek, yang merek tersebut  bukan komponen bagaimana ?

Dapat dilakukan terhadap barang yang sudah dimuat dalam catalog lkpp

Kalo penyedia produk tersebut banyak maka penyebutan merek terhadap produk yg utuh dapat dilakukan di tender cepat

Post a Comment

7 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. makasih pak penjelasan nya...sangat membantu...

    ReplyDelete
  3. Apakah e-purchasing menjadi opsi WAJIB dalam upaya pengadaan jika barang yg akan diadakan secara tender sederhana ada pada e-catalog ?

    ReplyDelete
  4. Slmt siang dan slm kenal.,
    pak mhn mau bertanya diskusi..
    Bgmn bila disebutkan jenis produknya..misalkan kita mau beli jenis/type kamera tertentu misalkan kita sebutkan merk Nikon type A atau Canon type B sesuai keperluan satker..tp pd e-katalog tdk tersedia..
    terimakaish sblmnya.,

    ReplyDelete
  5. Apakah pengadaan pakaian dinas jadi bisa mencantumkan merk kain tertentu?

    ReplyDelete
  6. Selamat malam Pak.
    Izin tanya Pak,apakah ada kewajiban dari PPK untuk mencantumkan spesifikasi/ kualifikasi/merek dalam kontrak pengadaan dalam masa pandemi?
    Terima kasih.

    ReplyDelete