Pekerjaan konstruksi yang pengadaannya berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya telah ditetapkan pemenangnya, sedangkan konsultan pengawas belum diproses pengadaannya. Pengadaan untuk konsultan pengawas senilai Rp. 93 juta.
Bisakah untuk konsultan pengawas diproses berdasar Perpres 16 tahun 2018 ?
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, May 31, 2018
Wednesday, May 30, 2018
Konsultan Perencana menjadi konsultan pengawas
Pepres 16 tahun 2018 Pasal 7
(1)
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai
berikut :
e. menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
(2)
Pertentangan kepentingan pihak yang terkait dalam
hal: b. konsultan perencana/pengawas
dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak
sebagai pelaksana
Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
JADI :
Konsultan
perencana boleh jadi konsultan pengawas pada paket yang direncanakannya.
Konsultan
perencana tidak boleh jadi pelaksana konstruksinya.
Konsultan perencana dapat menjadi konsultan pengawas di
pekerjaan yang direncanakannya.
Konsultan perencana tidak boleh menjadi penyedia pelaksana jasa konstruksi (
kontraktor) pada pekerjaan yang direncanakannya.
Konsultan pengawas
tidak boleh menjadi penyedia
pelaksana jasa konstruksi ( kontraktor) pada pekerjaan yang diawasinya.
Monday, May 28, 2018
BUKU PERPRES 16 TAHUN 2018
MENGENAI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pesan buku Pengadaan Perpres 16 tahun 2018 ke Reza 0822 1119 4866
Pesan buku Pengadaan Perpres 16 tahun 2018 ke Reza 0822 1119 4866
Wednesday, May 23, 2018
CCO
Kontrak konstruksi rp 1 milyar di cco dgn nilai kontrak tetap.
A. Tdk boleh cco
B. Bisa di cco hanya s.d 10%
C. Bisa dicco lebih dari 10%
A. Tdk boleh cco
B. Bisa di cco hanya s.d 10%
C. Bisa dicco lebih dari 10%
Tuesday, May 22, 2018
PERAN PPHP DALAM TRANSISI P1618
Perpres 16 tahun 2018 ( P1618 )
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
Sunday, May 20, 2018
SAYEMBARA DAN KONTES DI PERPRES 16 TAHUN 2018
SAYEMBARA DAN KONTES
Pasal 9 ayat 1 huruf l
(1) PA memiliki tugas
dan kewenangan:
1. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
Bagaimana dengan
prosedur pelaksanaan Sayembara/Kontes ?
Friday, May 18, 2018
Pemenang Tender Cepat mengundurkan diri
Dalam lelang cepat atau Tender
Cepat, penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri, karena harga yang ditawarkan
terlalu murah, penyedia sekarang menyadari kalau akan rugi.
Apakah tindakan kami, pokja ULP ?
Wednesday, May 16, 2018
anggota DPRD menjadi penyedia
Terkait pbj, saya mohon sarannya pak, apakah ada larangan anggota DPRD menjadi tenaga ahli pada pekerjaan konstruksi/konsultansi, terima kasih pak sebelumnya
PPK TIDAK DAPAT DITUNTUT OLEH SUBKON PENYEDIA
Adakah kalimat kalimat ini di dalam SSUK di kontrak kita ?
Monday, May 14, 2018
KPA berdasar P1618
(1) KPA melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
Dalam satu kode rekening dapat dilakukan banyak kontrak
Dalam anggaran kami
ada pengadaan pembangunan konstruksi dan pengadaan mebeler, dengan total Rp. 4
milyar. Mebeler ada di catalog LKPP
Apakah pengadaan dilakukan dengan satu paket dengan
pemenangnya adalah satu penyedia konstruksi mengingat nilai dominannya adalah penyedia konstruksi ?
Jawaban :
COI BERDASAR P1618
COI P1618
Conflict of interest
Conflict of interest
Pertentangan kepentingan pihak ANTARA LAIN dalam hal:
Sunday, May 13, 2018
Kontrak tidak selesai ... suatu diskusi ?
Pengadaan kapal dgn kontrak lumsum trus jadi 40% dlm bentuk rangka dan terjadi pemutusan kontrak....apa bisa diakui dan dibayar?
Friday, May 11, 2018
Pihak penyedia yang hadir dalam negosiasi
Salam pak mohon pencerahan apakah tahap negosiasi pada pengadaan langsung harus dilakukan secara langsung dengan direktur?
Wednesday, May 9, 2018
Pekerjaan tidak selesai, keterlambatan bukan salah dari penyedia
Mohon info kalau proyek single year ada terlambat karena pemberi kerja, apa penyedia bisa dapat perpanjangan waktu yg melewati thn anggaran bukan kesempatan penyelesaian, krn salah pemberi kerja.
Thursday, May 3, 2018
E-Reverse Auction
E-Reverse Auction , penyampaian penawaran kembali
Ada empat skema mengenai hal ini.
Istilah istilah pelaksanaan kontrak
DED = Detail Engineering Design
STO = Site Take Over
PHO = Provisional Hand Over
FHO = Final Hand Over
COW = Commencement of Work (Control of Work)
MC0 = Mutual Check 0
VO = Variation Order
CCO = Contract Change Order
PAM = Pre Award Meeting
PCM = Pre Constructions Meeting = rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Shop Drawing = Gambar Kerja
As Built Drawing = Gambar Terlaksana
STO = Site Take Over
PHO = Provisional Hand Over
FHO = Final Hand Over
COW = Commencement of Work (Control of Work)
MC0 = Mutual Check 0
VO = Variation Order
CCO = Contract Change Order
PAM = Pre Award Meeting
PCM = Pre Constructions Meeting = rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Shop Drawing = Gambar Kerja
As Built Drawing = Gambar Terlaksana
Subscribe to:
Posts (Atom)