header 2

š˜‰š˜­š˜°š˜Ø š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ š˜©š˜¢š˜Æš˜ŗš˜¢ š˜±š˜¦š˜Æš˜„š˜¢š˜±š˜¢š˜µ š˜±š˜³š˜Ŗš˜£š˜¢š˜„š˜Ŗ š˜¶š˜Æš˜µš˜¶š˜¬ š˜®š˜¦š˜Æš˜„š˜¶š˜¬š˜¶š˜Æš˜Ø š˜¬š˜¦š˜®š˜¢š˜«š˜¶š˜¢š˜Æ š˜š˜Æš˜„š˜°š˜Æš˜¦š˜“š˜Ŗš˜¢ š˜®š˜¦š˜­š˜¢š˜­š˜¶š˜Ŗ š˜±š˜¦š˜Æš˜Øš˜¢š˜„š˜¢š˜¢š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜®š˜¶š˜„š˜¢š˜© , š˜¦š˜§š˜Ŗš˜“š˜Ŗš˜¦š˜Æ,š˜¦š˜§š˜¦š˜¬š˜µš˜Ŗš˜§,š˜µš˜³š˜¢š˜Æš˜“š˜±š˜¢š˜³š˜¢š˜Æ,š˜£š˜¦š˜³š˜“š˜¢š˜Ŗš˜Æš˜Ø, š˜¢š˜„š˜Ŗš˜­/š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜„š˜Ŗš˜“š˜¬š˜³š˜Ŗš˜®š˜Ŗš˜Æš˜¢š˜µš˜Ŗš˜§ š˜„š˜¢š˜Æ š˜¢š˜¬š˜¶š˜Æš˜µš˜¢š˜£š˜¦š˜­.

PERAN PPHP DALAM TRANSISI P1618

Perpres  16 tahun 2018 ( P1618 )

Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.

KESIMPULAN ==> berdasar P1618 serah terima tidak lagi antara PPHP dengan penyedia, tetapi
                                  dilakukan antara PPK dengan  Penyedia
                                 
                                  PPK dapat dibantu tim pendukung/tim teknis / konsultan dalam serah terima
                                  pekerjaan

Pertanyaan :
Kontrak konstruksi dari 1 Maret sampai 30 Agustus 2018
Ketika selesai .
Tanggal 30 Agt 2018
Serah terima penyedia dgn PPK,  atau masih dengan PPHP ?

P1618  Pasal 89
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan  Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4  Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak. 

Karena kontraknya menggunakan P54, tentunya dalam SSUK nya masih mengatur peran PPHP dalam tahap penyelesaian pekerjaan.

Kontrak dilakukan dengan P54, maka untuk serahterima masih dengan PPHP

Contoh Standar dokumen ( SSUK/ syarat syarat umum kontrak ) berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.

B.2 Penyelesaian Kontrak


1.     Serah Terima Barang

34.1        Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;

34.2        Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. .

34.3        Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

34.4        Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya.

34.5        Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman.

34.6        Jika identitas Barang tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung  meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang .

34.7        Jika Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   berhak untuk menolak Barang tersebut.

34.8        Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan   membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan  dan Penyedia.

34.9        Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan  (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.

34.10    Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

34.11    PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
a.    seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
b.    Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan)

34.12    Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.


Mohon izin bertanya teman2 takut terjadi kesalahan prosedur dan nanti gianggap sebagai niat jahat, apakah ketika tender masih menggunakan pepres 54, apakah tim PPHP mengunakan ketentuan pepres 16 2018 pd paket yg d pho diatas bln 6 ???šŸ™šŸ™šŸ™
Apakah...
Pasal 89 ayat 2. Kontrak dgn perpres 54 'tetap berlaku sampai dgn berakhirnya kontrak', yang berarti tata kerja tim PPHP mengikuti klausul kontrak yg ada.

Respon :
pasal 89 ayat 2 ini hanya menyatakan kontraknya masih berlaku sd berakhirnya kontrak. kalau di dalam kontrak tidak mengatur tata cara/kesepakatan prosedur serah terima (yang pada dasarnya tidak berdampak terhadap hasil pekerjaan), maka dapat saja yang melakukan serah terima adalah PPK karena pada dasarnya perpres 16 berlaku sejak diundangkan.








BERMINAT BUKU PERPRES 16 TAHUN 2018 DAN BUKU BUKU YANG DICETAK OLEH MUDJISANTOSA ==> SILAKAN HUBUNGI SDR. REZA  HP 0822 1119 4866

Post a Comment

2 Comments

  1. serah terima pekerjaan pemeliharaan akhir desember apa PPHP masih di libatkan dalam ttd BAST dengan penyedia ??

    ReplyDelete
  2. Dalam rangka pemeriksaan administrasi apakah dokumen juga harus ada di lokasi pekerjaan atau bisa di tempat bila dalam hal ini kantor kontraktor bujan di lokasi pekerjaan?

    ReplyDelete