header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemenang Tender Cepat mengundurkan diri

Dalam lelang cepat atau Tender Cepat, penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri, karena harga yang ditawarkan terlalu murah, penyedia sekarang menyadari kalau akan rugi.
Apakah tindakan kami, pokja ULP ?
Agar disampaikan ke penyedia bahwa pengunduran tersebut akan dikenakan sanksi daftar hitam.

Bila penyedia, memang mengundurkan diri maka akan dikenakan daftar hitam.
Pokja ULP menyampaikan usulan daftar hitam kepada Pengguna Anggaran / KPA pemilik paket pengadaan ini.

Saat ini peraturan daftar hitam adalah Perka 18 tahun 2014, yang akan diubah sehubungan dengan Perpres 16 tahun 2018

Perka 18 tahun 2014 pasal 3 ayat 2 d
Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila:
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK;

Pembahasan Tender  Cepat ( lelang cepat ) sbb :

http://www.mudjisantosa.net/2017/07/lelang-cepat-sebagai-inovasi-pengadaan_30.html

Pesan buku Pengadaan Perpres 16 tahun 2018 ke Reza 0822 1119 4866

Post a Comment

0 Comments