Sisa tender ?
Mau tanya terkait sisa dana tender.
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Saturday, September 29, 2018
Saturday, September 22, 2018
PEMBERIAN UANG MUKA UNTUK KONSULTAN APLIKASI
As wr wb.
Bagaimana aturan pemberian uang muka untuk jasa konsultan aplikasi sesuai perpres 16/18 ?
Bagaimana aturan pemberian uang muka untuk jasa konsultan aplikasi sesuai perpres 16/18 ?
Jaminan Pengadaan berdasar Perpres 16 tahun 2018 ( Per LKPP No. 9 tahun 2018 )
Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi resiko atas kemungkinan kegagalan
atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, baik pada tahap
pemilihan Penyedia dan pelaksanakan Kontrak.
Wednesday, September 19, 2018
JENIS KONTRAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI berdasar P1618
Jenis Kontrak untuk Pengadaan
Jasa Konsultansi terdiri dari :
1)
Lumsum
Kontrak Lumsum
digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/ keluaran
dapat didefinisikan dengan jelas.
Kontrak Lumsum
pada Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan misalnya konsultan manajemen, studi
kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk,
evaluasi, produk hukum, sertifikasi, studi pendahuluan, penilaian/appraisal.
Pekerjaan Pra Studi Kelayakan, Pekerjaan Studi Kelayakan termasuk konsep
desain, Pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen proyek, layanan
pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi
kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian
struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa.
Dalam Kontrak
Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga
yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan
produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan
hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.
Saturday, September 15, 2018
Mhon petunjuk dari rekan2 pbj.. apakah utk tender pek konstruksi dalam LDK bisa di persyaratkan BPJS ketenagakerjaan utk perusahaan dan tenaga tetap perusahaan yg terlibat dlm pelaksanaan pekerjaan? Kalo bisa dasar aturan nya apa ya?
Tidak bisa pak...
Dalam evaluasi tidak sedalam itu....
(Krn kebutuhan tenaga kerja dlm pelaks kontrak konstruksi...mungkin bisa ratusan tenaga kerja... shg akan mentulutkan evaluasi atau malah bisa dituduh syaratnya meng_ada2)
tetapi yesss....
*harus diikat* dalam RANCANGAN KONTRAK... dipertegas dalam SSUK maupun dlm SSKK bshwa harga,/biaya pek sudah termasuk BPJS...
.
Tidak bisa pak...
Dalam evaluasi tidak sedalam itu....
(Krn kebutuhan tenaga kerja dlm pelaks kontrak konstruksi...mungkin bisa ratusan tenaga kerja... shg akan mentulutkan evaluasi atau malah bisa dituduh syaratnya meng_ada2)
tetapi yesss....
*harus diikat* dalam RANCANGAN KONTRAK... dipertegas dalam SSUK maupun dlm SSKK bshwa harga,/biaya pek sudah termasuk BPJS...
.
Thursday, September 13, 2018
Saturday, September 8, 2018
Jafung pbj dgn impassing
Ada yg mau jafung dari kementerian / pemda.. Masih bisa *impassing* ?
Masih sampai akhir nov 18. Utk tata cara pengajuan dan persyaratannya bisa dilht di Perka no. 3/2017 dan SE no 2/2018
Kalo belum sarjana tetapi sdh golongan III..apa bisa impassing?
Minimal IIIa dengan pendidian S1/D4 harus sepaket karena persyaratan umum JFT keahlian
Masih sampai akhir nov 18. Utk tata cara pengajuan dan persyaratannya bisa dilht di Perka no. 3/2017 dan SE no 2/2018
Kalo belum sarjana tetapi sdh golongan III..apa bisa impassing?
Minimal IIIa dengan pendidian S1/D4 harus sepaket karena persyaratan umum JFT keahlian
Monday, September 3, 2018
Subscribe to:
Posts (Atom)