Ketika PPK meng klik setuju pada aplikasi , ini merupakan sudah tanda tangan kontrak.
Namun untuk proses pembayaran masih diperlukan hard copy , sehingga diperlukan adanya tanda tangan bersama antara PPK dan Penyedia.
Wawasan : Bagaimana kita mau pesan jasa antar kendaraan secara online. Kita memakai aplikasi. Tidak pernah membaca kontrak, tidak tahu kontraknya. Tidak pernah tanda tangan apapun. Ketika selesai di antar, maka dibayar.
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Tuesday, October 29, 2019
Saturday, October 26, 2019
PERUBAHAN KONTRAK PEMERINTAH
PERUBAHAN KONTRAK
Oleh Mudjisantosa
Tulisan ini akan dimuat dalam Majalah FAKPI edisi perdana
Tulisan ini akan dimuat dalam Majalah FAKPI edisi perdana
Perubahan kontrak untuk kontrak dari hasil pengadaan barang jasa pemerintah,
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kapan boleh berubah
?
Setelah ditandatangani
Wednesday, October 23, 2019
PERATURAN PENGADAAN DI PAPUA
1. Perpres 16 tahun 2018
2. Perpres 17 tahun 2019 sebagai pengganti Perpres 84 tahun 2012
3. Peraturan Gubernur Papua 14 tahun 2019
2. Perpres 17 tahun 2019 sebagai pengganti Perpres 84 tahun 2012
3. Peraturan Gubernur Papua 14 tahun 2019
Tuesday, October 22, 2019
kontrak design and build
Permasalahan paling banyak di kontrak design and build, terjadi di
a. Ketentuan pengguna
ketentuan pengguna masih tidak jelas atau tidak lengkap
b. dalam syarat-syarat kontrak tidak menyebut mengenai design
Peraturan Design and build yaitu Permen PUPR 12 tahun 2019
a. Ketentuan pengguna
ketentuan pengguna masih tidak jelas atau tidak lengkap
b. dalam syarat-syarat kontrak tidak menyebut mengenai design
Peraturan Design and build yaitu Permen PUPR 12 tahun 2019
Friday, October 18, 2019
Nilai Hasil kuis kontrak 1 s.d 13
halo rekan-rekan semua.. nilai kuis keahlian berkontrak dapat di download di https://www.fakpi.org/nilai-kuis atau ke http://campus.cit.co.id
Salam pengadaan indonesia
Salam pengadaan indonesia
Wednesday, October 16, 2019
ANGGOTA KSO DIKENAKAN DAFTAR HITAM
Tender berproses mulai September dan penetapan peserta tanggal 10 Oktober dengan pemenang penyedia yang kerja sama operasi ( KSO ) PT A dengan PT B.
PT A ternyata dikenakan daftar hitam yang berlaku sejak 1 Oktober 2019 s,d 30 Sept 2020.
Apakah PT B dapat menggantikan untuk berkontrak ?
KSO PT A dan PT B merupakan satu entitas sebagai peserta tender.
Ketika entitas penyedia ini tidak memenuhi sebagai penyedia yaitu KSO PT A dan PT B , dengan demikian berkontrak dengan PT B tidak dapat ditunjuk.
Peraturan Daftar Hitam
PT A ternyata dikenakan daftar hitam yang berlaku sejak 1 Oktober 2019 s,d 30 Sept 2020.
Apakah PT B dapat menggantikan untuk berkontrak ?
KSO PT A dan PT B merupakan satu entitas sebagai peserta tender.
Ketika entitas penyedia ini tidak memenuhi sebagai penyedia yaitu KSO PT A dan PT B , dengan demikian berkontrak dengan PT B tidak dapat ditunjuk.
Peraturan Daftar Hitam
Wednesday, October 9, 2019
swakelola ada keuntungan ?
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi Masyarakat, atau
Kelompok Masyarakat
Swakelola
1.
dikerjakan
sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
2.
dikerjakan
dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain
3.
dikerjakan
oleh Organisasi Masyarakat
4.
Kelompok
Masyarakat
Saturday, October 5, 2019
PEMUTUSAN KONTRAK BERDASAR PER LKPP 9 2019 DAN PERMEN PUPR 7 2019
Dalam masa pelaksanaan kontrak , dalam hal penyedia kinerjanya tidak memenuhi maka penyedia dapat diputus kontrak dengan didahului rapat pembuktian dan surat peringatan.
PER LKPP NO 9 TAHUN 2018
PER LKPP NO 9 TAHUN 2018
7.17 Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak
karena alasan tertentu.
7.17.1 PemutusanKontrakolehPejabatPenandatanganKontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan
Kontrak apabila;
Tuesday, October 1, 2019
Dalam pekerjaan konstruksi ada retensi ?
Mohon pencerahan:
1. Apakah setiap kegiatan pembangunan fisik wajib ada retensi?
2. Apakah boleh retensi diganti dgn jaminan bank?
1. Apakah setiap kegiatan pembangunan fisik wajib ada retensi?
2. Apakah boleh retensi diganti dgn jaminan bank?
Subscribe to:
Posts (Atom)