header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBERIAN KESEMPATAN untuk MENYELESAIKAN KONTRAK ?


Pengendalian kontrak adalah hal yang penting. 
Bukan sejak dari awal di pelaksanaan pengadaan, telah merencanakan adanya pemberian kesempatan.

Diupayakan kontrak untuk selesai, sebelum tanggal berakhirnya masa pelaksanaan kontrak. Sehingga prestasi kontrak dapat diperiksa dan dilakukan serah terima dengan tidak ada keterlambatan waktu.
Upayakan kontrak selesai sebelum tanggal berakhir masa pelaksanaan kontrak dan hindari terlambat, dan hindari pemberian kesempatan.

Dalam rangka untuk menyelesaikan kontrak, sedangkan masa pelaksanaan kontrak telah berakhir maka PPK mempunyai kewenangan ( maaf kewenangan PPK, bukan hak penyedia ), yaitu memberi kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan kontrak atau melakukan pemutusan kontrak dengan dikenakan sanksi pemutusan kontrak.

Perpres 16 tahun 2018
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018
7.18 Pemberian Kesempatan
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Pertimbangan keputusan PPK
a.   berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sekian hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
b.   PPK dapat meminta pertimbangan dari tim teknis atau konsultan pengawas / konsultan MK
c.    penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling sekian hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, dengan dikenakan denda yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
d.   berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DPA/DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.
e.   pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.

f.     Dalam hal melebihi tahun anggaran, KPA memutuskan untuk:

                         I.       melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya; atau
                       II.       tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran

Dalam rangka mengambil KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

g. PPK melakukan Perubahan Kontrak
                        i.         Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dari DPA/DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
                      ii.         Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
                     iii.         Perubahan Kontrak dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.

Penyedia barang/jasa memperpanjang masa beriaku jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5%  dari nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK, sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak.

Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan mengakibatkan denda lebih dari 5%, penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/ 1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak,


Referensi
1. Perpres 16 tahun 2018
2. Peraturan LKPP 9 tahun 2018
3. Permenkeu 243 tahun 2015

Baca juga http://www.mudjisantosa.net/2019/12/konsultan-pengawas-dalam-masa-pemberian.html

Acara bimtek di Malang Januari 2019


Post a Comment

5 Comments

  1. Assalamualaikum wr.wb,saya pak pekerjaan saya sehari-harinya cuma seorang TKI pembantu di negara tentangga yaitu di malaysia yang pendapatannya tidak seberapa dan suami saya cuma kerja di kelapa sawit,buat biaya anak sekolah aja tidak cukup di kampung apalagi untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-harinya dan suatu malam saya buka internet dan tidak sengaja saya temukan number HP EYANG WORO MANGGOLO langsung saya telpon beliau dan menceritakan semua keluahan saya dan akhirya di kasih ANGKA GHAIB 6D benar-benar tembus dengan adanya EYANG semua hutang-hutang saya di kampung sudah lunas semua ,bahkan sekarang saya sudah buka usaha WARUNG MAKAN di malaysia!!! sekali lagi saya mengucapkan banyak terimah kasih kepada EYANG WORO MANGGOLO atas bantuan AKI kini impian saya selama ini sudah jadi kenyataan dan berkat bantuan EYANG WORO MANGGOLO pula yang telah memberikan angka ghaib hasil ritual,beliau kepada saya yaitu 6D dan alhamdulillah telah berhasil memenangkan 5x berturut-turut tembus .
    Solusi yang tepat jangan anda putus aza karna EYANG akan membantu anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB apa bila anda butuh angka togel 2D-3D-4D-5D-6D, dijamin 100% jebol.
    Apabila ada waktu silahkan/SMS EYANG WORO MANGGOLO di number 082-391-772-208 .
    DAN BELIAU JUGA BISA MENBANTU ANDA TUK PUTARAN YANG ADA DI BAWA.

    angka;GHOIB: singapur
    angka;GHOIB: hongkong
    angka;GHOIB; malaysia
    angka;GHOIB; toto magnum 4d
    angka"GHOIB; laos…
    angka"GHOIB; macau
    angka"GHOIB; sidney
    angka"GHOIB: vietnam
    angka"GHOIB: korea
    angka"GHOIB: kudalari

    sekali lagi makasih yaa KI waktu itu saya cuma bermodal uang cuma 300 ribu dan akhirnya saya menang banyak dan berkat angka gaib hasil ritual KI saya sudah buka usaha Kini kehidupan keluarga saya jauh lebih baik dari sebelumnya,bagi anda yang ingin seperti saya silahkan HUB/SMS EYANG WORO MANGGOLO di number 082-391-772-208 insya allah beliau akan menbantu anda semua.trimakasih....?

    ReplyDelete
  2. Untuk pengadaan bahan makanan, karena keterbatasan tempat penyimpanan, diperbolehkan tidak pada akhir masa kontrak kami menitipkan di rekanan?

    ReplyDelete
  3. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete