header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

kontrak terdampak covid 19

BAGAIMANA UNTUK KONTRAK-KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI TERDAMPAK COVID  SEHINGGA HARUS MEMAKAI PROTOKOL COVID ?

Kita bisa meniru menggunakan instruksi Menteri PUPR No 2 tahun 2020 antara lain
1.     Membentuk satgas , mungkin bisa ditunjuk para pihaknya siapa yang menjadi tim
2.     Menyediakan fasilitas pencegahan covid
3.     Mengedukasi tentang covid
4.     Mengukur suhu pagi siang sore
5.     Kerjasama dgn puskesmas atau rs
6.     Penghentian sementara kalau ada kejadian
7.     Isolasi atau penyemprotan
Ketika ada masalah covid bagaimana kontrak  yang dikerjakan ?

Berdasar  instruksi Menteri PUPR No 2 tahun 2020. Bisa ada penghentian sementara.

Bisa juga ketika ada masalah covid, penggantian spesifikasi karena misal spesikasi tidak bisa didatangkan.

Ketika dilanjutkan suatu kontrak karena darurat covid  dengan peningkatan keselamatan kerja , seperti penambahan alat untuk memantau covid ke para pekerja, apakah ini dapat diklaim oleh penyedia ?

Kejadian darurat covid merupakan kondisi diluar kendali para pihak sehingga tidak direncanakan dalam biaya keselamatan kerja, terhadap penambahan biaya untuk penanganan covid selama masa pelaksanaan pekerjaan dapat diklaim dengan membuat perubahan biaya kontrak

Pelaksanaan kontrak dengan adanya covid ini bagaimana ?

1.     Diteruskan dengan mengantispasi covid,
2.     Diteruskan dengan adanya tambahan biaya  dan atau perubahan spesifikasi
3.     Dihentikan dan nanti dilanjutkan
4.     Penghentian kontrak secara permanen

Saran anda ?
Pelajari Instruksi Menteri tersebut dan bila ada ketidakjelasan yang saya sampaikan silakan dikonsultasikan ke Kemen PUPR

Baca Juga 
1. http://www.mudjisantosa.net/2020/04/blog-post.html

2. http://www.mudjisantosa.net/2020/04/kontrak-dalam-keadaan-kahar.html



Post a Comment

0 Comments