header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pengadaan secara e-purchasing ( 2 dari 2 )

Siapa yang memproses pengadaan lewat catalog ( Epurchasing )

Pejabat pengadaan untuk nilai s.d rp 200
PPK untuk nilai di atas rp 200

Untuk banyak paket e purchasing dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan kalo nilai perpaket maksimal rp 200 juta

Berapa Batasan nilai epurchasing ?

Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pengadaan ePurchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.


Apakah dibuatkan Sirup ?
Ya dibuatkan di Rup

adakah Sanksi bagi penyedia catalog ?

Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak  atau surat pesanan.
Sanksinya dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan.
Untuk sanksi agar melaporkan ke LKPP

Bagaimana kalo untuk barang yang sama di luar katalog lebih murah ?
  Coba lakukan negosiasi dulu dengan penyedia catalog, kalau berdasar aspek mutu, volume, tingkat layanan, kedaluwarsa barang dsb  lebih murah diluar katalog maka lakukan saja pengadaan diluar catalog dengan pengadaan langsung atau tender

Post a Comment

0 Comments