header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SWAKELOLA OLEH KANTOR SENDIRI

PENGADAAN SECARA SWAKELOLA OLEH KANTOR SENDIRI ?

Peraturan pengadaaan swakelola di atur dimana ?

Di perpres 16 tahun 2018 dan perlkpp 8 2018

Apa itu swakelola ?

swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah, kementerian/ lembaga/ perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

pengertian dilapangan kadang swakelola dipersepsi adalah pengadaan langsung, penunjukan langsung , yang dikerjakan bukan penyedia , yang nilainya kecil-kecil dsb

bukan itu ya, tapi swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah, kementerian/ lembaga/ perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Jenis swakelola menurut aturan sekarang ada berapa ?

jenis swakelola atau tipe swakelola ada 4

a. tipe i yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementerian / lembaga / perangkat daerah penanggung jawab anggaran;

b. tipe ii yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian / lembaga / perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola;

c. tipe iii yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian / lembaga / perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola; dan

d. tipe iv yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/ lembaga/ perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

kantor sendiri boleh melaksanakan swakelola ?

boleh kalo hal tersebut merupakan tupoksi, melakukan kegiatan dengan memiliki kompetensi dan memiliki tenaga dan memiliki waktu untuk menyelesaikan pekerjaan

Kantor sendiri boleh melaksanakan swakelola, bagaimana kalau diperlukan pengadaan barang dan jasa yang tidak bisa dibuat / dikerjakan sendiri ?

kalau diperlukan pengadaan barang dan jasa yang tidak bisa dibuat / dikerjakan sendiri , maka dilakukan dengan pengadaan berdasar pengadaan langsung, e-purchasing, tender, seleksi dsb.
mengapa di swakelola tipe i ada batasan tenaga ahli jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota tim pelaksana ?
tenaga ahli dimaknai adalah tenaga dari luar instansi sendiri, kalo secara kontraktual perorangan akan banyak sekali, mungkin kalo dibutuhkan banyak tenaga ahli perlu ada pengadaan jasa konsultan secara badan usaha atau bekerja sama dengan ke kementerian/lembaga/perangkat daerah yang memiliki tupoksi / kompetensi yang diperlukan oleh kantor anda.
Bagaimana mengenai honor tim di swakelola ini ?
Untuk masalah honor mengikuti kebijakan dari Kementerian Keuangan, kalau Pemda mengikuti Permendagri atau juknis pemda masing-masing
Materi ini bisa dilihat di youtube di

Post a Comment

0 Comments