header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBERIAN KESEMPATAN MENYELESAIKAN KONTRAK - AGAR DIHINDARI


1.                 BAGAIMANA MENGENAI PEMBERIAN  KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN ?
Pemberian kesempatan adalah hal yang harus dihindari.
Pemberian kesempatan dalam praktiknya ,  banyak terjadi di kontrak pekerjaan konstruksi.
Untuk mencegah adanya keterlambatan penyelesaian kontrak maka
Mereviu hasil pekerjaan perencana konstruksi mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
Membuat klausul klausul pengendalian kontrak di rancangan kontrak.
Memilih denda keterlambatan dari nilai kontrak
Melakukan PCM , membahas rencana mutu kontrak dan pengendalian kontrak dari waktu ke waktu.
Dsb.

2.                 Mengapa MENGENAI PEMBERIAN  KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN agar dihindari ?
Karena ketika terlambat suatu kontrak.
a)                 Output  menjadi belum tersedia
b)                 Diperlukan penilaian akan dilanjutkan atau tidak.
c)                 Menilai penyedianya mampu atau tidak.
d)                 Memerlukan perpanjangan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan
e)                 Perlu ada addendum kontrak
f)                   Apakah ada TAMBAHAN anggaran untuk konsultan pengawas ( KARENA bisa bertambah nilai kontraknya dan tambahan honor untuk tim teknis karena bertambah waktu pelaksanaan kegiatan.
g)                 Apalagi kalau melewati tahun anggaran , memerlukan persetujuan Pengguna anggaran atau KPA
h)                 Apalagi kalau melewati tahun anggaran, , memerlukan proses audit dan proses menyediakan anggaran

3.                 Mengapa MENGENAI PEMBERIAN  KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN, ini hal penyedia atau kewenangan PPK  ?
Bukan hak penyedia, tetapi kewenangan PPK.
Jadi Ketika pekerjaan terlambat , bagaimana pengendalian kontrak.
Pengendalian kontrak dilakukan oleh PPK , tetapi PPK dapat menugaskan hal ini kepada TIM atau kepada konsultan pengawas.

4.                 Adakah  aturan  MENGENAI PEMBERIAN  KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN ?
Peraturan mengenai ini disebut dalam Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP 9 tahun 2018.
Dalam Perpres 16 tahun 2018  Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. 
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

5.  Apakah pemberian kesempatan harus 50 hari ?
Sesuai kebutuhannya saja, tidak harus s,d 50 hari.

6.                 Bagaimana dengan pemberian kesempatan s,d 90 hari ?
Ini untuk dana APBN diatur dalam Permenkeu 243 tahun 2015, dimungkinkan s.d 90 hari.
Kalau mencapai 90 hari maka dendanya bisa mencapai 9%.

7.                 Bagaimana dengan pemda yang menggunakan dana APBD bisakah menggunakan 90 hari ini ?
Pemberian kesempatan harus dihindari.
Usahakan kontrak dapat dikerjakan dengan baik dan tidak terlambat.
Abaikan adanya pemberian kesempatan.
Pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak  adalah pintu darurat yang harus dihindari, jangan jadikan modus.

Artikel ini bisa dilihat di Youtube = https://www.youtube.com/watch?v=-o3sk-u9FrA&t=2s

Post a Comment

0 Comments