header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERENCANAAN DAN OPTIMASI PENGADAAN


PERENCANAAN DAN OPTIMASI PENGADAAN

Kami akan pengadaan genset dengan anggaran rp 400 juta, apakah pengadaannya penunjukan langsung atau tender ?
Ketika kita memiliki anggaran, maka jawabannya bukan harus penunjukan langsung atau tender.
Perlu melalui identifikasi kegiatan yaitu kebutuhannya seperti apa dan berdasar kebutuhan itu siapa saja penyedianya

Adakah pedoman yang dapat kami gunakan untuk identifikasi ini ?
Ada yaitu KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Berdasar identikasi bahwa  pengadaan genset dengan anggaran rp 400 juta,  ada di katalog LKPP, apakah harus menggunakan katalog LKPP ?
Pengadaan harus menggunakan katalog atau tidak   ,  Perpres 16 2018 pasal 50 ayat 5
Pengadaan tidak harus menggunakan katalog.
Dengan pembelian secara katalog, maka banyak kemudahan seperti tidak perlu buat hps, tidak ada jaminan pelaksanaan dst .
Namun perlu dipastikan apakah penyedia dalam katalog memiliki stok, bagaimana waktu dan biaya pengiriman, bagaimana pemasangan dsb. Bila pertimbangannya lebih baik yang diluat katalog maka dilakukan dengan tender.

Bila berdasarkan identifikasi bahwa penyedianya hanya satu dan tidak ada di catalog , apakah perlu dilakukan dengan tender atau tender cepat ?
Pengadaan tidak harus mesti tender ,  Perpres 16 2018 pasal 38 ayat 7
Dalam hal berdasar identifikasi bahwa penyedianya hanya satu  maka pastikan kebutuhan akan barang tersebut.
Pastikan penyedianya di level produsen atau distributor tunggal.
Pastlkan harganya benar.
Sehingga pilihannya adalah penunjukan langsung.

Penunjukan langsung dilakukan berdasar kebutuhan akan barangnya, level penyedianya dan benar harganya, bagaimana dengan benar harganya ?
Penunjukan langsung bukan suatu yang haram.
Asal berdasar kebutuhan akan barangnya, level penyedianya dan benar harganya,
Bagaimana dengan benar harganya ?
Bahwa penyedia dapat menunjukkan struktur terbentuknya harga, ini terutama kalo belum pernah ada transaksi.
Kalo sudah sering transaksi maka bisa menunjukkan bukti-bukti transaksi.
Dalam penunjukan langsung ini jangan ada intervensi negatif, kolusi dan adanya fee.

Artikel dapat di dengar di youtube =  
https://www.youtube.com/watch?v=I_aYRXB7kKo&t=11s




Post a Comment

0 Comments