Berdasar Permen PUPR 14 2020
Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya
(apabila disyaratkan) dengan ketentuan:
BAGAIMANA BILA IZIN ATAU SERTIFIKAT SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA PADA SAAT TENDER ?
Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya
sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia
dinyatakan
gugur;
2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis
setelah batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan
izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat
Komitmen saat rapat persiapan penunjukan Penyedia;
3) Dalam hal IUJK diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS),
IUJK badan usaha harus sudah
berlaku efektif pada saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan,
melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
Pokja Pemilihan
dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan
menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan
daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.
sumber SDP Permen PUPR 14 tahun 2020
Artikel ini dapat di dengar di youtube =