header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SANGGAH BANDING BERDASAR PERMEN PUPR 14 2020

1. APA ITU SANGGAH BANDING ?
Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:
Pada pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi, bila penyedia tidak puas dengan jawaban sanggah maka penyedia dapat menyampaikan sanggah banding dengan melampirkan jaminan sanggah banding.



2. DISEBUT DIperaturan MANA mengenai SANGGAH BANDING ?
Dalam Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 50 ayat 2

untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding


Ini merujuk ke UU 2 tahun 2017 Pasal 57 ayat 2 dan di penjelasannya yaitu

Yang dimaksud dengan jaminan sanggah banding" adalah jaminan yang harus diserahkan oleh penyedia Jasa yang akan melakukan sanggah banding.


3. Jaminan Sanggah Banding hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi., 
UNTUK NILAI PENGADAAN BERAPA ADA  SANGGAH BANDING ?
Tender terbatas  untuk Papua yaitu nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
Tender Pekerjaan Konstruksi yaitu nilai mulai Rp 200 juta s.d. tidak terbatas

4. UNTUK NILAI SAMPAI DENGAN RP 10 MILYAR DAPATKAH DILAKUKAN SANGGAH BANDING ?

UNTUK NILAI SAMPAI DENGAN RP 10 MILYAR SIAPA PENERBIT JAMINAN SANGGAH BANDING ?
Ya sanggah banding dapat dilakukan  untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi

Penerbit sanggah banding berdasar Perpres 16 tahun  2018
Pasal 30
 Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat
digunakan untuk semua jenis Jaminan.

Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor  adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang
memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di
Otoritas Jasa Keuangan

5. BERAPA  NILAI JAMINAN SANGGAH BANDING ?
BERLAKU BERAPA LAMA JAMINAN SANGGAH BANDING ?
Besaran Jaminan sanggah  ditentukan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS
Masa berlaku disampaikan sejak tanggal pengajuan sanggah  banding dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender

ARTIKEL INI BISA DI DENGAN DI YOUTUBE = https://www.youtube.com/watch?v=lBHNeZFLHKI&t=6s

SDP PEKERJAAN KONSTRUKSI PERMEN PUPR 14 2020
37.1. Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila  tidak setuju atas jawaban sanggah.
37.2. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana ter antum dalam LDP.
37.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
37.4. Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
37.5. Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS sebagaimana tercantum dalam LDP.
37.6. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP.
37.7. Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding.
37.8. Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima.
37.9. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta.
37.10. Penerbit Jaminan Sanggah Banding:
a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (serratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
1. Bank Umum;
2. Perusahaan Penjaminan;
3. Perusahaan Asuransi;
4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
5. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium
perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
b) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
1. Bank Umum; atau
2. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium
perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
37.11. Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
37.12. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
37.13. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal.
37.14. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
37.15. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
37.16. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk M Muklis Isn dan Mudji Santosa, teks

Post a Comment

3 Comments

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete
  2. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete
  3. mohon pencerahan
    sanggah banding harus debuatkan jaminan sanggah banding
    ketentuan penerbit sanggah sudah di atur dalam dokumen
    kira2 siapa penerbit jaminan sanggah dibawah 10 M
    sementara yg di atur hanya 10 M ke atas

    ReplyDelete