Apakah pengadaan dapat dilakukan sebelum ada DIPA ( APBN) atau DPA untuk APBD ?
Di Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 50 ayat 9
Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada
awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau
b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dapat diartikan berdasar pasal ini pengadaan dapat dilakukan
sebelum ada DIPA ( APBN) atau DPA untuk APBD
Kemudian di PerLKPP 9 tahun 2018 sebagai berikut :
7.1.3 Waktu Penerbitan
SPPBJ
Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan
mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat diterbitkan setelah persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran atau Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
7.2 Penandatanganan
Kontrak
Penandatanganan Kontrak dapat
dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan
sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah
DIPA/DPA berlaku efektif.
2. Dapatkah pengadaan dilakukan sebelum penetapan Pagu Anggaran K/L; atau sebelum persetujuan RKA Perangkat Daerah ?
Dapat saja digunakan untuk pengadaan yang memerlukan waktu
yang lama, bisa untuk pengadaan bersyarat, atau pengadaan katalog. Yang penting
jangan tanda tangan kontrak dulu.
3. Bolehkah tanda tangan kontrak , tapi berlaku efektif
ketika anggaran efektif.
Contoh DIPA
sudah diterima tanggal 5 Desember 2020 , kami tandatangan kontrak tanggal 10
Desember 2020 dan kami nyatakan kontrak berlaku 1 Januari 2021.
Boleh saja, sebagaimana dalam Perlkpp 9 tahun 2018
7.2 Penandatanganan
Kontrak
Penandatanganan Kontrak dapat
dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan
sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah
DIPA/DPA berlaku efektif.
PP 50 tahun 2018
Pasal59
(1) Proses pengadaan sebelum adanya
penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai
setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penandatanganan perjanjian dapat
dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan. (
2a) Perjanjian yang ditandatangani
sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , mulai
berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
4.
Sering untuk pengadaan dari dana DAK terlambat,
karena menunggu juknis dsb. Dapatkah pengadaan dilakukan dengan syarat bila
juknis ternyata berbeda, hasil pengadaan di batalkan ?
Bisa saja, yang penting kontrak menjadi
efektif bila anggaran efektif.
Efektif karena perlu juknis atau terbuka
blokir anggaran misalnya.
ARTIKEL INI dapat didengar di YOUTUBE =
https://www.youtube.com/watch?v=XB8mrUyunCo