header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan (TENDER/seleksi ) SEBELUM ADA DIPA / DPA ?

Apakah pengadaan dapat dilakukan sebelum ada DIPA ( APBN) atau DPA untuk APBD ?

Di Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 50 ayat 9

Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:

a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau

b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dapat diartikan berdasar pasal ini pengadaan dapat dilakukan sebelum ada DIPA ( APBN) atau DPA untuk APBD

Kemudian di PerLKPP 9 tahun 2018 sebagai berikut :

7.1.3 Waktu Penerbitan SPPBJ

Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat diterbitkan setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7.2 Penandatanganan Kontrak

Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.

 

2. Dapatkah pengadaan dilakukan sebelum  penetapan Pagu Anggaran K/L; atau  sebelum persetujuan RKA Perangkat Daerah ?

Dapat saja digunakan untuk pengadaan yang memerlukan waktu yang lama, bisa untuk pengadaan bersyarat, atau pengadaan katalog. Yang penting jangan tanda tangan  kontrak dulu.

3. Bolehkah tanda tangan kontrak , tapi berlaku efektif ketika anggaran efektif.

   Contoh DIPA sudah diterima tanggal 5 Desember 2020 , kami tandatangan kontrak tanggal 10 Desember 2020 dan kami nyatakan kontrak berlaku 1 Januari 2021.

Boleh saja, sebagaimana dalam Perlkpp 9 tahun 2018

7.2 Penandatanganan Kontrak

Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.

PP 50 tahun 2018

Pasal59

(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan. (

2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.

 

4.  Sering untuk pengadaan dari dana DAK terlambat, karena menunggu juknis dsb. Dapatkah pengadaan dilakukan dengan syarat bila juknis ternyata berbeda, hasil pengadaan di batalkan ?

Bisa saja, yang penting kontrak menjadi efektif bila anggaran efektif.

Efektif karena perlu juknis atau terbuka blokir anggaran misalnya.

ARTIKEL INI dapat didengar di YOUTUBE = 

https://www.youtube.com/watch?v=XB8mrUyunCo


Gambar mungkin berisi: 3 orang

Post a Comment

2 Comments

  1. good information, thank you for letting me join one of the best websites in the world.
    slot online terpercaya

    ReplyDelete
  2. Selamat siang untuk semuanya, nama saya Steven Nesty Binti, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini agar semua pencari pinjaman berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet

    Setelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya ditipu dan kehilangan Rp10,7 juta, untuk seorang pria di Afrika.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, maka saya berdiskusi dengan teman saya Bu Tieka Melawati (tiemelaw@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya dengan Bu Deborah, Manajer Kantor Pinjaman AVANT, sehingga teman saya meminta saya untuk memproses pinjaman saya dengan Nyonya Deborah. Jadi saya menghubungi Bu Deborah melalui email: (avantloanson@gmail.com) dan juga di WhatsApp: +6281334785906

    Saya mengajukan pinjaman Rp 380 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman tersebut, Saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam, uang pinjaman saya dimasukkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu bercanda sampai saya mendapat telepon dari bank saya bahwa rekening saya sudah dikreditkan Rp380 juta. Saya sangat senang akhirnya Tuhan menjawab doa-doa saya dan Dia telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati Bu Deborah untuk memberikan kehidupan yang adil bagi saya, maka saya menyarankan siapa saja yang berminat untuk mendapatkan pinjaman dapat menghubungi Bu Deborah melalui email: (avantloanson@gmail.com) atau via WhatsApp: +6281334785906 untuk pinjaman Anda

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nestybintisteven@gmail.com) Salam

    ReplyDelete