1. apakah keadaan darurat covid19 masih
berlaku ?
berdasar perpres 12 2020
yaitu
keputusan presiden republik indonesia nomor 12 tahun 2o2o
tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid
-19) sebagai bencana nasional
keadaan darurat covid19 pada saat ini yaitu tanggal 21 september 2020 belum
dicabut, artinya masih berlaku.
2. Untuk
pengadaan darurat covid merujuk kepada aturan mana ?
a. PerLKPP 13 2018
b. SE LKPP 3 2020
Dengan peraturan ini buatlah transaksi yang wajar, yang wajar
disaat darurat. Carilah informasi di komunitas anda yang telah melakukan transaksi.
Jangan ada suap atau aliran dana korupsi.
3.
apakah semua pengadaan sekarang
dapat diberlukan sebagai keadaan darurat covid ?
tidak semua pengadaan sebagai keadaan darurat covid
pengadaan darurat covid untuk
a. pengadaan aspek kesehatan untuk
covid.
bila rumah sakit melakukan
pembangunan gedung maka bukan pengadaan
sebagai keadaan darurat covid. tetapi kalo rumah sakit membangun ruang isolasi
untuk pasien covid adalah sebagai keadaan darurat covid
b. pengadaan darurat covid untuk jarring pengaman sosial, seperti pengadaan
sembako kepada masyarakat yang miskin atau di phk
c.
pengadaan darurat covid untuk usaha kecil dan koperasi, agar ekonomi
masyarakat tetap bergerak.
4.
bagaimana pengadaan diluar tiga hal
tersebut ?
tetap dilakukan seperti pengadaan biasa saja. namun karena ada pemangkasan anggaran bisa pengadaan dibatalkan, sedangkan untuk kontrak dapat dihentikan atau dibuat multiyear.
5.
bagaimana pelaksanaan kontrak ketika
ada protocol covid ?
adanya penerapan protocol covid dapa merubah spesifikasi karena produsen
menghentikan proses karena darurat covid .
Ikuti diskusi HPS dengan mendaftar di http://bit.ly/ms-hps