header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMUTUSAN KONTRAK

 

1.         BAGAIMANA MENGENAI PEMUTUSAN KONTRAK

Berdasar Perpres 16 tahun 2018 pasal 52  bahwa dalam pelaksanaan kontrak dapat terjadi pemutusan kontrak.

Berdasar PerLKPP 9 tahun 2018

Pemutusan Kontrak Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.

 

2.         APAKAH PPK DAPAT MEMUTUS KONTRAK ?

Berdasar PerLKPP 9 tahun 2018

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:

a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.

b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;

c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;

d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;

e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;

f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;

g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;

i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau

j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.

 

3.         Apakah untuk dilakukan pemutusan kontrak harus menunggu tanggal akhir pelaksanaan kontrak ?

Tidak

Ketika penyedia sudah diberi peringatan sampai 3 kali maka bisa diputus kontrak walau belum tanggal akhir pelaksanaan kontrak,

4.         Apakah untuk dilakukan pemutusan kontrak harus menunggu pemberian kesempatan 50 hari ?

Tidak pemberian kesempatan adalah wewenang PPK atau tidak.

5.         Apakah kontrak yang sudah berakhir masa  pelaksanaan kontrak  perlu diberi peringatan ?

Dengan berakhirnya masa pelaksanaan kontrak maka berakhir masa pelaksanaan pekerjaan sehingga penyedia memenuhi semua prestasi kontrak atau tidak.

Ketika tidak memenuhi maka penyedia akan dinilai wanprestasi yang berakibat sanksi

Namun bila PPK menilai bahwa dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan maka penyedia masih berkesempatan menyelesaikan dengan denda keterlambatan.

 

6.         APAKAH SANKSI DALAM PEMUTUSAN KONTRAK ?

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan

c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

 

7.         DALAM HAL TERJADI PEMUTUSAN KONTRAK  BAGAIMANA DENGAN KELANJUTAN PEKERJAAN ?

Mungkin pekerjaan tidak perlu dilanjutkan.

Namun bila perlu dilanjutkan untuk tidak mangkrak berdasar PerLKPP 9 tahun 2018 sbb :

Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.

 

8.         Dapat  dilakukan penunjukan langsung  oleh Pokja Pemilihan , pokja pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat, dapat dijelaskan lagi.

 

Ya kepada  pokja dapat  melakukan penunjukan lagi, atau kalau nilainya kecil dapat dilakujkan oleh pejabat pengadaan.

Kepada penyedia yang kemarin ikut tender atau kepada penyedia yang mampu.

         Mampu memliki kualifikasi, kesanggupan teknis, mobilisasinya mudah, pasokan mudah dsb.

 

9.         Ketika terjadi pemutusan kontrak bagaimana terhadap barang / jasa yang telah diterima ?

Barang atau jasa yang telah diterima, bila dapat dimanfaatkan atau dapat dilanjutkan maka harus dibayar  penyedianya.

Bahan material yang tidak terpasang tidak dapat dibayar.

 

10.     bila dapat dimanfaatkan atau dapat dilanjutkan maka harus dibayar  penyedianya, bagaimana kalau kontraknya lumsum ?

 

Ya bila dapat dimanfaatkan atau dapat dilanjutkan maka harus dibayar  penyedianya, walau kontraknya lumsum.

Agar dihitung  sesuai prestasinya agar negara tidak rugi , karena kontraknya lumsum

 

11.     apakah penyedia dapat melakukan pemutusan kontrak ?

Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Penyedia

Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:

a. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak.

b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.

 

12.     Bagaimana pemutusan kontrak pekerjaan konstruski di permen pupr 14 tahun 2020

Saya hanya menyebut sebagian, silakan di baca di SDP nya pada klusul-klausul pemutusan kontrak.

Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia.

Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah ada putusan pidana.

Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan

Pemutusan kontrak dilakukan sekurangkurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pengguna Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pengguna Jasa.

Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik Pengguna Jasa.

HAL YANG menarik dari permen pupr ini adalah

surat pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan

Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak;

Post a Comment

3 Comments

  1. pak menurut bapak jika ada kasus begini, penyedia diberikan kesempatan 50 hari oleh PPK dengan konsekuensi denda. Namun hingga 50 hari kesempatan tersebut pekerjaan belum juga selesai. PPK kemudian melakukan pemutusan kontrak.
    Terkait hal itu apakah penyedia dikenakan denda + pencairan jaminan atau hanya dikenakan denda saja pak. Mohon sharing ilmunya pak. terima kasih

    ReplyDelete
  2. Selamat Siang pak, pada waktu masa pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka di berikan perpanjangan waktu 50 hari kalender..Apakah perlu dokumen adendum waktu dan jaminan tambahan wajtu pelaksanaanLL

    ReplyDelete
  3. Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036

    ReplyDelete