header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana konsultan perencana yang tidak jadi ada pekerjaan konstruksi

 

Bagaimana  konsultan perencana yang tidak jadi ada pekerjaan konstruksi

Tidak jadi ada pekerjaan konstruksinya karena misal ada pemangkasan anggaran

Tahun berikutnya juga belum atau tidak dialokasikan

Maka kontrak perencanaan ya dihentikan

Karena bukan salahnya penyedia maka penyedia tidak dikenakan sanksi

 

Kalau dihentikan bagaimana mengenai pembayaran ?

Berhak dibayar

Sesuai suboutput yang telah dikerjakan dan sesuai dengan ketentuan kontrak

 

Ini pekerjaan konsultan perencananya sudah selesai ?

Berhak dibayar

Sesuai suboutput yang telah dikerjakan dan sesuai dengan ketentuan kontrak

 

Kalau dibayar pekerjaan konsultan perencana tidakkah ini kerugian negara ?

Bukan kerugian negara dalam arti real, tetapi potensi kerugian negara karena konstruksi fisiknya tidak akan diwujudkan karena pemangkasan anggaran atau tidak menjadi kebutuhan lagi.

Post a Comment

2 Comments

  1. Dalam jasa konsultansi misal jasa perencanaan bagaimana kalau ada perbedaan waktu antara SPK (15hari kalender) dgn RAB (1,5bln), sedangkan pencairan bayar sudah diwaktu SPK...apakah ada kelebihan bayar dan bagaimana solusi terbaiknya agar menjadi sama

    ReplyDelete
  2. Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036

    ReplyDelete