header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Cuti Di Luar Tanggungan Negara Untuk Menjadi Konsultan, Tenaga Ahli Atau Menjadi Penyedia

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, NOMOR  24 TAHUN 2017 TANGGAL  22 DESEMBER 2O17 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

Cuti di Luar Tanggungan Negara.

1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

2. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain sebagai berikut:

a. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;

b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;

c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;

d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;

e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan / atau

f. mendampingi /merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

 

Tidak disebut dalam aturan ini mengenai cuti diluar tanggungan negara untuk bekerja di luar pemerintah, misal jadi konsultan atau tenaga ahli, secara perorangan atau bekerja di badan usaha, atau menjadi penyedia untuk pemerintah.

Namun bila kepentingannya untuk cuti  adalah menjadi penyedia dan berdasar jawaban dari BKN adalah tidak perbolehkan maka dengan demikian bila ASN atau PNS menjadi konsultan atau tenaga ahli, kesimpulannya adalah tidak bisa.

Jadi perlu ditinjau lagi syarat di pengadaan bahwa PNS atau ASN boleh menjadi penyedia / konsultan asal dalam status cuti diluar tanggungan negara, sejak keluarnya Peraturan BKN ini.

Sejak keluarnya Peraturan BKN ini menjadi tidak bisa.













 

Post a Comment

0 Comments