tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post1605326506453206884..comments2024-03-21T14:29:49.926+07:00Comments on Mudjisantosa.net: Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintahMudjisantosahttp://www.blogger.com/profile/17696617281850741334noreply@blogger.comBlogger9125tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-79105371278253257092017-04-05T13:45:45.997+07:002017-04-05T13:45:45.997+07:00Pak mudji, dalam pengadaan terdapat syarat FISKAL ...Pak mudji, dalam pengadaan terdapat syarat FISKAL 2017,<br />apakah syarat ini bisa digantikan dengan Laporan bulanan PPh psl 21 dan 23, PPh Psl 25/29 dan PPN SELAMA 3 BULAN TERAKHIR? <br />mengingat mengurus SKF waktunya 15 hari kerja.terima kasih.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-66680380166445353342014-11-26T16:02:15.318+07:002014-11-26T16:02:15.318+07:00pak mudji saya ingin bertanya...apabila dalam peng...pak mudji saya ingin bertanya...apabila dalam pengadaan langsung kemudian pada saat permintaan isian kualifikasi penyedia hanya melampirkan surat keterangan fiskal daerah yang didalamnya untuk keperluan mengikuti tender ditahun berjalan apakah bisa lolos kualifikasi untuk menggantikan pajak 3 bulan terakhir?karena tidak ada transaksi pajak sehingga penyedia belum melaporkan kewajiban pajak bulanan.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-87067364869465630252014-07-20T20:49:06.796+07:002014-07-20T20:49:06.796+07:00Laporan Pajak 3 Bulan Terakhir adalah persyaratan ...Laporan Pajak 3 Bulan Terakhir adalah persyaratan yang dibuat agar wajib pajak melakukan kewajibannya untuk melaporkan pajak bulanan, apabila ini dapat digantikan dengan SKF yang diterbitkan pada awal Tahun dan dianggap dapat menggantikan laporan pajak bulanan maka wajib pajak tidak perlu melaporkan kewajiban pajak bulanan, ini akan memberikan peluang bagi wajib pajak nakal yang tidak mau melakukan kewajibannya untuk melaporkan pajak bulanan.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-5971849164189548812014-07-20T20:39:32.160+07:002014-07-20T20:39:32.160+07:00pemahaman kami tentang Laporan Pajak 3 Bulan terak...pemahaman kami tentang Laporan Pajak 3 Bulan terakhir adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan pajak pada tiga bulan terakhir sedangkan SKF adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban pajak pada tahun sebelum diterbitkan SKF tersebut.<br />apabila laporan pajak terlambat dilaporkan saja akan mendapat sangsi jadi dalam hal laporan pajak meskipun dilaporkan dalam keadaan nihil itu wajib di laporkan dan akan diperbaiki pada laporan pajak akhir tahun ( pembetulan)Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-25548701726368973722012-07-30T03:57:09.193+07:002012-07-30T03:57:09.193+07:00Menurut saya tetap lulus kualifikasi, karena utang...Menurut saya tetap lulus kualifikasi, karena utang pajak memang dibolehkan dan akan diperhitungkan pada akhir tahun.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-36476894140700452702012-07-22T10:30:45.468+07:002012-07-22T10:30:45.468+07:00SKF menggantikan pajak 3 bulan.SKF menggantikan pajak 3 bulan.Mudjisantosahttps://www.blogger.com/profile/17696617281850741334noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-522723312659058372012-07-22T08:57:05.314+07:002012-07-22T08:57:05.314+07:00Kalau dilihat dari persyaratan permohonan SKF ters...Kalau dilihat dari persyaratan permohonan SKF tersebut, tidak menyebutkan melampirkan laporan bulanan/masa untuk PPN dan atau PPh, sedangkan untuk pajak terhutang tentunya pajak tahun yang lalu yang belum dilunasi bukan pajak tahun berjalan. Pemahaman saya SKF itu hanya berkaitan dengan pajak tahun lalu sehingga pajak 3 bulan terakhir yang diperlukan tetap harus dimintakan. yang jadi masalah ketika SKF nya sdh terbit awal tahun sedangkan dengan proses lelang pertengahan tahun berjalan , pajak 3 bulan ... ?Haryonohttps://www.blogger.com/profile/05036836428728823470noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-722459260796477982012-07-21T21:32:24.501+07:002012-07-21T21:32:24.501+07:00Misalnya rekanan punya SKF Juni 2012, sementara Pe...Misalnya rekanan punya SKF Juni 2012, sementara Pelelangan dilaksanakan Tanggal 25 bulan Oktober 2012,apakah cukup menyerahkan SKF tanpa SPT Bulanan Juli, Agustus, September 2012? Pemahaman saya memiliki SKF berarti bebas tunggakan pajak sampai dengan tanggal SKF Tersebut, dan SKF valid (dapat dijadikan barang bukti hukum selama 1 tahun sejak diterbitkannya SKF), Jika rekanan yang memegang SKF tertanggal bulan Juni 2012, dan ternyata terutang pajak pada bulan Agustus, apakah tetap lulus kualifikasi?Masterofixhttps://www.blogger.com/profile/06773562316589815342noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-77323488801163693412012-07-21T04:11:32.723+07:002012-07-21T04:11:32.723+07:00Saya setuju dengan kalimat bahwa jangka waktu SKF ...Saya setuju dengan kalimat bahwa jangka waktu SKF berlaku 1 tahun sejak dikeluarkan atau sampai dengan dimasukkannya SPT Tahunan PPh tahun berikutnya beserta lampiran Laporan Keuangan yang telah di audit Akuntan Publik.<br /><br />Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/PJ.44/1999.<br /><br />Semoga tidak ada lagi panitia yang menggugurkan dengan alasan SKF tidak berlaku karena tidak menutupi pajak 3 bulan terakhir.Anonymousnoreply@blogger.com