tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post1866123029816186761..comments2024-03-21T14:29:49.926+07:00Comments on Mudjisantosa.net: Harga perikatan dengan pengadaan langsung atau pelelangan melebihi harga catalogMudjisantosahttp://www.blogger.com/profile/17696617281850741334noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-18976686567649733492014-02-09T18:26:13.348+07:002014-02-09T18:26:13.348+07:00Dilakukan swakelola kepada instansi PNBP tersebut ...Dilakukan swakelola kepada instansi PNBP tersebut dengan MOU dan kontrak.<br />Pengadaan jasa dilakukan oleh instansi PNBP tersebut atau instansi pengelola dana, bila kebutuhannya mendesak untuk bencana yang harus segera ditanggulanggi dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan memperhatikan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga. Pertanyaan selanjutnya agar di www.konsultasi.lkpp.go.id<br />Mudjisantosahttps://www.blogger.com/profile/17696617281850741334noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-83843889896894519602014-02-09T14:27:20.009+07:002014-02-09T14:27:20.009+07:00maaf pak tdk mengomentari artikel di atas...
jika...maaf pak tdk mengomentari artikel di atas...<br /><br />jika suatu unit instansi pemerintah (satker pengelola PNBP) sebut saja AA yg melayani jasa tertentu (sebut saja JJ) yang telah dilengkapi dengan ketentuan tarif resmi dari pemerintah (pp tarif), kemudian menerima permintaan untuk melakukan pelayanan jasa JJ oleh instansi pemerintah pengelola dana siap pakai (DSP) dalam konteks siaga/tanggap darurat bencana, maka:<br />1. apakah pelaksanaan pekerjaan jasa tersebut dilakukan dengan swakelola atau kontrak?<br />2. jika dengan sistem kontrak (penerimaan PNBP), apakah pengadaan yg dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan jasa JJ tersebut dapat memanfaatkan status darurat sebagaimana instansi BB dalam menunjuk instansi AA sebagai penyedia pekerjaan JJ (melakukan pengadaan dengan penunjukan langsung (darurat bencana)) ???Anonymousnoreply@blogger.com