tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post5209855578504583394..comments2024-03-21T14:29:49.926+07:00Comments on Mudjisantosa.net: Metode kerja yang dikerjakan berbeda dengan di penawaran/kontrakMudjisantosahttp://www.blogger.com/profile/17696617281850741334noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-49450493384294417162016-02-27T01:49:44.668+07:002016-02-27T01:49:44.668+07:00Saya ingin memberikan pandangan kepada penulis yan...Saya ingin memberikan pandangan kepada penulis yang saya baca profilnya sungguh membuat saya hormat. Saya sebagai pemeriksa ingin memberikan pandangan saya, terkait kelola keuangan dalam hal ini jasa konstruksi yang efisien, efektif, dan akuntable sehingga keuangan negara yang bersumber dari masy dapat dipertanggung jawabkan sebaik mungkin demi menjadi bangsa yang besar. Ini pandangan saya terkait analisa harga satuan dalam kontrak HS dalam kontrak HS maupun campuran<br />1. Pemenang lelang tidak selalu harga terendah, karena berdasarkan penilaian dalam hal ini mulai dari kesuaian metode kerja, jenis material, jenis peralatan, personil dll sehingga ditentukanlah pemenang. Ketika pemenang tidak melaksanakan metode, alat, dll sesuai dengan yang ditawarkan berarti apakah pemenang itu layak dimenangkan? Padahal mungkin ada penawar yang kalah krn metodenya sama dengan yg pemenang kerjakan tetapi tdk sesuai yg diinginkan oleh pemberi pekerjaan. Selama perubahan metode disetujui oleh PPK dan terdapat justifikasi teknis pasti pemeriksa tdk akan mempermasalahkan karena implementasi hukum dll akan diterima oleh PPK 100% sedang kontraktor 0%. Contoh yang kerap terjadi adalah beton yang cast on site menjadi precast (hal ini rata2 karena pihak kontraktor tdk cukup waktu alasannya, padahal karena mereka ingin lbh murah secara global, dan pihak ppk seringkali dalam posisi terjebak, maka posisi harga penawaran precastnya dipas2kan dgn cast on site, dan pemeriksa punya hak untuk menguji harga tersebut yang lagi2 PPK menjadi kambing hitam karena acc). Masih banyak contoh lainnya seperti penggunaan alat, lokasi dumping, dll.<br />silent publichttps://www.blogger.com/profile/11936107061173601521noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-92191478545090315582016-02-27T01:46:09.972+07:002016-02-27T01:46:09.972+07:002. Penggelembungan komponen2/koefisien dalam harga...2. Penggelembungan komponen2/koefisien dalam harga satuan untuk meminimalisir kurang volume atau tidak menggunakan alat sesuai persyaratan. Contoh pemendahan material baja yang seharusnya menggunakan alat berat crane, karena ingin “efisien” maka menggunakan tenaga orang, maka untuk memperkecil nilai kemahalan pihak penyedia jasa memperkecil nilai koef crane dari yang seharusnya dan memperbesar koef truck dari nilai sebenarnya. Apakah menurut bapak ini bukan pemahalan harga atas trucknya? Contoh ke 2 koef besi beton dibuat seminimal mungkin agar bila ada temuan kekurangan volume tulangan dibandingkan dengan gambar akan menjadi tidak berupa kerugian karena koef dalam analisanya memang kecil? Contoh 3 JMF dan trial mix yang ternyata tidak sebesar kebutuhan bahan yang ditawarkan kadang over dosis sampai dengan bahan di penawaran bisa membuat 2x volume apakah bukan suatu pemborosan thp keuangan daerah/negara?<br />3. Dsb.. yang saya susah klo menulisnya satu persatu<br />Kami pemeriksa sebenarnya ingin menjadikan negara ini negara yg besar dan baik, tp semua itu dilakukan secara bertahap, mulai dari kuantitas lalu sudah sesuai akan berlanjut ke kualitas, akan berlanjut ke kelengkapan dan kebenaran dokumen dst sampai mendekati wajar. <br />Terbitnya PMK dan peraturan2 yang sekarang saangat memberikan kelonggaran bagi penyedia jasa kadang membingungkan saya, contoh keterlambatan yang sekarang bisa mencapai 90 hari lewat tahun anggaran. Sebenarnya hal ini tidak perlu jika pemberi jasa dapat melakukan lelang di awal tahun, penyedia jasa segera bekerja sesuai time schedule, PPK selama ini tdk bisa berkutik, UM sudah dikeluarkan penyedia belum jalan2, deflasi lbh dari 20% rencana, surat teguran dikeluarkan tetapi untuk putus kontrak tidak memungkinkan.<br />ULP tidak mengecek keaslian/validita data personil, kantor dll, karena kerjaan sudah buanyak.. sedangkan dilapangan personelnya beda dll.<br />Jadi janganlah menganggap pemeriksa musuh tmn2 penyelenggara jasa konstruksi.. di forum dan blog tmn2 selalu menganggap kami musuh yang dipersalahkan dan dibodoh2kan (sampai anda bilang penikiran lama).. jadi jika ULP lelang dengan benar dan valid, Penyedia jasa mengikuti lelang dgn penawaran yang jujur dan mengerjakan sesuai yang anda tawarkan baik kuantitas, kualitas, metode, dan sesuai jadwal, dan ajukan cco/add sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, pengawas mengawasi dan membuat laporan yang sesuai kondisi dan mengkontrol sesuai dgn yang diharapkan, PPK mengambil keputusan sesui dengan peraturan dan kenyataan. Maka temuanpun tidak ada.. <br />Salam konstruksi.. <br />silent publichttps://www.blogger.com/profile/11936107061173601521noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-17611011287959516572016-02-27T01:45:18.584+07:002016-02-27T01:45:18.584+07:00Saya ingin memberikan pandangan kepada penulis yan...Saya ingin memberikan pandangan kepada penulis yang saya baca profilnya sungguh membuat saya hormat. Saya sebagai pemeriksa ingin memberikan pandangan saya, terkait kelola keuangan dalam hal ini jasa konstruksi yang efisien, efektif, dan akuntable sehingga keuangan negara yang bersumber dari masy dapat dipertanggung jawabkan sebaik mungkin demi menjadi bangsa yang besar. Ini pandangan saya terkait analisa harga satuan dalam kontrak HS dalam kontrak HS maupun campuran<br />1. Pemenang lelang tidak selalu harga terendah, karena berdasarkan penilaian dalam hal ini mulai dari kesuaian metode kerja, jenis material, jenis peralatan, personil dll sehingga ditentukanlah pemenang. Ketika pemenang tidak melaksanakan metode, alat, dll sesuai dengan yang ditawarkan berarti apakah pemenang itu layak dimenangkan? Padahal mungkin ada penawar yang kalah krn metodenya sama dengan yg pemenang kerjakan tetapi tdk sesuai yg diinginkan oleh pemberi pekerjaan. Selama perubahan metode disetujui oleh PPK dan terdapat justifikasi teknis pasti pemeriksa tdk akan mempermasalahkan karena implementasi hukum dll akan diterima oleh PPK 100% sedang kontraktor 0%. Contoh yang kerap terjadi adalah beton yang cast on site menjadi precast (hal ini rata2 karena pihak kontraktor tdk cukup waktu alasannya, padahal karena mereka ingin lbh murah secara global, dan pihak ppk seringkali dalam posisi terjebak, maka posisi harga penawaran precastnya dipas2kan dgn cast on site, dan pemeriksa punya hak untuk menguji harga tersebut yang lagi2 PPK menjadi kambing hitam karena acc). Masih banyak contoh lainnya seperti penggunaan alat, lokasi dumping, dll.<br />silent publichttps://www.blogger.com/profile/11936107061173601521noreply@blogger.com