tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post6475257849042123354..comments2024-03-21T14:29:49.926+07:00Comments on Mudjisantosa.net: Kerangka Acuan KerjaMudjisantosahttp://www.blogger.com/profile/17696617281850741334noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-78135539772418855762020-04-12T22:08:56.538+07:002020-04-12T22:08:56.538+07:00Selamat Malam Pak, Kalau KAK berbeda dengan Dokume...Selamat Malam Pak, Kalau KAK berbeda dengan Dokumen Lelang, diUmpakan di KAK dianjurkan menggunakan salah satu sertifikat dari kementrian dikarenakan kegiatan tersebut berhubungan dan sudah diatur berdasarkan aturan kementrian...apakah kita harus ngikuti dokumen lelang atau KAK<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11425805639951457922noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-21291774467811718852017-05-04T14:22:28.944+07:002017-05-04T14:22:28.944+07:00Dalam KAK apakah boleh mencantumkan persyaratan pe...Dalam KAK apakah boleh mencantumkan persyaratan perijinan penyedia jasa yg bs mengikuti lelang? hal ini mengingat ada persyaratan khusus yg hrs dimiliki penyedia yg hanya diketahui oleh SKPD yg berkompeten (Pengadaan buku uji pd dinas perhub)Webe Satriotomonoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-42171391238349251252017-03-10T10:47:28.515+07:002017-03-10T10:47:28.515+07:00selamat sian pak , untuk pengadaan yang kecil nila...selamat sian pak , untuk pengadaan yang kecil nilainya misal 10 jt apakah juga wajib dibuat kakAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/14400988449234764332noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-7783304222092677932016-08-03T23:17:09.515+07:002016-08-03T23:17:09.515+07:00dalam dokumen lelang tidak ada addendum sedangkan ...dalam dokumen lelang tidak ada addendum sedangkan KAK nya terdapat addendum tenaga ahli,,yang mana yang seharusnya di ikuti menurut bapak..Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15354015462547032271noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-39718469710074518892016-07-20T16:14:41.878+07:002016-07-20T16:14:41.878+07:00Mohon masukan pak mudji. Siapa yang berwenang mene...Mohon masukan pak mudji. Siapa yang berwenang menetapkan kualifikasi/klasifikasi usaha yang boleh mengikuti proses pelelangan? Apakah pokja atau PPKwebeehttps://www.blogger.com/profile/14342200395873112472noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-17937199092297336492016-02-24T21:17:12.589+07:002016-02-24T21:17:12.589+07:00Mhon pencerahannya; berapakah idealnya nilai (pagu...Mhon pencerahannya; berapakah idealnya nilai (pagu dana) yang harus dibuatkan KAKnya dengan kata lain; apakah rasional nilai belanja 10 jt diminta untk mmbuat KAKnya, trmkasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16303890140584347338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-90225880598647947622016-02-24T21:16:52.395+07:002016-02-24T21:16:52.395+07:00This comment has been removed by the author.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16303890140584347338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-84023890696072363892016-02-09T06:19:47.519+07:002016-02-09T06:19:47.519+07:00Mohon konfirmasinya pak.... Pada tahun 2015 kemar...Mohon konfirmasinya pak.... Pada tahun 2015 kemarin kami punya kegiatan pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan, tanggal kontrak 04 September 2015 dan berakhir 30 Desember 2015, sebelumnya kami sudah menyetujui permohonan perpanjangan waktu 50 hari, yang ingin kami tanyakan adalah apakah dalam perpanjangan waktu kita sudah kenakan denda keterlambatan.... makasih sebelumnya pak....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07924222954329883613noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-34208736513373529542016-01-24T09:46:18.133+07:002016-01-24T09:46:18.133+07:00komentarnya sudah pas semua dan benar-benar sudah ...komentarnya sudah pas semua dan benar-benar sudah menjawab pertanyaan si penanya. mantab memang seperti itulah aturan yang terdapat dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan perpres tentang pengadaan barang dan jasanya.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04088028855783624426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-60409545713376900062015-12-02T10:41:40.284+07:002015-12-02T10:41:40.284+07:00Sebelum kontrak terjadi, yang dijadikan acuan adal...Sebelum kontrak terjadi, yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pengadaan, setelah itu acuan berikutnya adalah Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP), acuan ketiga adalah "adakah adendum Dokumen Pengadaan" setelah (ditanyakan dalam) tahapan Pemberian Penjelasan (aanwijzing).dwishttps://www.blogger.com/profile/12313797560575328501noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-14175970996262747422015-10-07T23:01:45.087+07:002015-10-07T23:01:45.087+07:00yang menjadi acuan bagi penyedia adalah dokumen ya...yang menjadi acuan bagi penyedia adalah dokumen yang dijadikan kesepakatan oleh kedua belah pihak, yang ditandatangani adalah dokumen kontrak. jika yang ditandatangani dalam dokumen kontrak disebutkan selama 180 hari maka yang digunakan adalah yang 180 hari. untuk menyikapi hal yang demikian seharusnya ditanyakan pada saat penjelasan tapi jika tidak ditanyakan maka kepastiannya adalah yang sesuai dengan yang berbunyi di kontrak kerja. trimsAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/04088028855783624426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-32491789065803801662014-05-25T13:29:11.479+07:002014-05-25T13:29:11.479+07:00Mohon konfirmasi,..dalam suatu proyek, waktu pelak...Mohon konfirmasi,..dalam suatu proyek, waktu pelaksanaan dalam Kerangkat Acuan Kerja 180 hari. Dalam pengumuman RUP, waktu pelaksanaan 210 hari, dalam Dokumen pengadaan, waktu pelaksanaan 180 hari..waktu pelaksanaan berubah-rubah tapi pagu dan HPS tetap...mana yang menjadi acuan?E.Purwadi, S.H.https://www.blogger.com/profile/03034437489588219589noreply@blogger.com