tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post7241305114908459866..comments2024-03-21T14:29:49.926+07:00Comments on Mudjisantosa.net: Perubahan kontrak lumpsum pengadaan barangMudjisantosahttp://www.blogger.com/profile/17696617281850741334noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-50660377947192880432017-10-30T09:45:42.959+07:002017-10-30T09:45:42.959+07:00Bapak Mudji, institusi kami saat ini menghadapi pr...Bapak Mudji, institusi kami saat ini menghadapi problem yang sama, di mana penyedia barang mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam kontrak lump sum. Kami telah berkonsultasi dengan LKPP, dan jawaban LKPP adalah selama output dari barang tersebut terpenuhi maka barang dapat diterima. <br />Saya berpendapat hal ini tidak sesuai dengan Perpres 54 Pasal 87 ayat 1(a), di mana disebutkan bahwa hanya kontrak harga satuan yang boleh dilakukan perubahan volume/pekerjaan, perubahan spesifikasi teknis, dll. Artinya pada kontrak lump sum tidak dapat dilakukan perubahan spesifikasi teknis.<br /><br />Mohon komentar bapak<br />Terima kasih,<br />Andika<br />notepadhttps://www.blogger.com/profile/17174537696226011293noreply@blogger.com