tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post7458183798928144137..comments2024-03-21T14:29:49.926+07:00Comments on Mudjisantosa.net: Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) di APBDMudjisantosahttp://www.blogger.com/profile/17696617281850741334noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-73978337350879475882016-11-15T20:11:34.358+07:002016-11-15T20:11:34.358+07:00Mohon jawaban Pak. bagaimana apabila SKPD tidak me...Mohon jawaban Pak. bagaimana apabila SKPD tidak melakukan tahapan sebagaimana tertuang dalam Permendagri. tetapi dengan serta merta melakukan DPAL secara sefihak yaitu melanjutkan pekerjaan yang belum selesai di tahun berikutnya dengan cara menyamarkan dalam DPA padahal didalamnya ada rekening belanja atas sisa pekerjaan tahun yang lalu (pada saat verifikasi DPA PPTK yang bersangkutan tidak menginformasikan baik ke verifikatur maupun Panitia Anggaran)Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09541014751994238469noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7085716893096351508.post-6129518083491288422015-02-05T10:06:35.601+07:002015-02-05T10:06:35.601+07:00Mohon petunjuknya pak. Apakah pekerjaan2 yang masu...Mohon petunjuknya pak. Apakah pekerjaan2 yang masuk dalam DPA-L TA. 2015 yang merupakan sisa pekerjaan TA. 2014 dapat menjadi tanggung jawab kami selaku PPHP TA. 2015 (SK per tgl 14 Januari 2015) untuk diproses serah terima hasil pekerjaannya?? kami selaku PPHP TA. 2015 sangat khawatir bertanggung jawab akan hal ini. Menurut bapak, tindakan apa yang paling tepat untuk kami lakukan?? Terima Kasihendang dpnoreply@blogger.com