header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Ketentuan Jaminan Pembayaran untuk pekerjaan di akhir tahun

Ketentuan Jaminan Pembayaran untuk pekerjaan di akhir tahun untuk pencairan dana di KPPN. Jaminan Pembayaran dibuat oleh bank.
1.Masa berlakunya berakhir sampai berakhirnya kontrak.

2.Nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar presentase pekerjaan yang belum diselesaikan.
3.Masa pengajuan klaim 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan bank/garansi.
4.Jaminan bank diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah  kerja KPPN bersangkutan.
5.Jaminan Bank bersifat transferable (dipindahtangankan).
6.Jika terjadi wan prestasi KPPN mengajukan klaim kepada bank penerbit.
7.Tanggungjawab KPA untuk mengganti uang jaminan jika jaminan tidak dapat dicairkan.
8.KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau dalam segala bentuk jaminan dari bank umum untuk tahun berikutnya jika bank yang bersangkutan tidak bersedia mencairkan klaim.

Silahkan lihat Perdirjen Perbendaharaan No. 37 tahun 2012

Post a Comment

0 Comments