Dalam pengadaan langsung s.d. Rp 200 juta, kita dapat menetapkan spesifikasi yang terbaik dan boleh menyebut merek dalam spesifikasinya.
Dalam penunjukan langsung, demikian juga  kita dapat menetapkan spesifikasi yang terbaik dan boleh menyebut merek dalam spesifikasinya.
Dalam pelelangan, kita tidak diperbolehkan menyebut spesifikasi yang mengarah atau menyebut merek.
Dalam Perka 14 tahun 2012
Kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang.

Larangan peraturan tersebut adalah hanya untuk pelelangan,

Bagaimana pengguna bila menghendaki barang dengan spesifikasi/merek tertentu ?
Jika nilai paketnya s.d. Rp. 200 juta  diperbolehkan menyebut spesifikasi/merek tertentu.
Selanjutnya untuk nilai paket diatas Rp. 200 juta,  bila penyedianya banyak maka dilakukan dengan pelelangan. Bila penyedianya hanya satu dilakukan dengan penunjukan langsung.

Dalam hal pelelangan, kemungkinan besar akan memperoleh barang yang tidak sesuai yang diminta oleh pengguna, dapatkah spesifikasi atau merek tetap disebutkan sementara berbagai merek lain ada ?

Pengguna menghendaki spesifikasi/merek tertentu, bisa terjadi sudah biasa menggunakan alat tersebut, tidak perlu belajar lagi mengenal barang baru, barang yang digunakan sudah terbukti baik dst.
Namun disisi lain, bisa terjadi keinginan adanya spesifikasi/merek tertentu merupakan penyimpangan, permintaan atas spesifikasi/merek tertentu diminta karena adanya insentif yang ditawarkan bagian promosi produk dari perusahaan seperti undangan seminar atau jalan-jalan ke luar negeri atau hal lainnya yang mengganggu integritas seseorang.

Bilamana pengguna bersikeras meminta suatu spesifikasi/merek tertentu, dan ketika datang barang yang lain tidak akan dimanfaatkan dengan baik, maka dengan demikian keputusan atas spesifikasi/merek tertentu bukan kewenangan pokja ULP (panitia pengadaan),  bukan keputusan PPK tetapi permintaan pengguna yang dituangkan dalam surat yang menjelaskan justifikasi teknis.
Justifiksi teknis, menjelaskan misal mengenai efektivitas kinerja alat, pengalaman penggunaan alat, kemudahan penggunaan alat, gampangnya suku cadang atau servis, tidak perlu belajar alat yang baru dst.
Berdasar justifikasi teknis dapat dituangkan dalam spesifikasi tertentu, kemudian bila penyedianya banyak dilakukan pengadaanya dengan pelelangan, tetapi kalau penyedianya hanya satu maka pengadaannya dilakukan dengan penunjukan langsung.
Harga untuk membuat HPS agar diperhatikan yaitu merupakan harga pasar, tidak boleh adanya kerugian negara atau perbuatan yang dilarang.
Justifikasi teknis merupakan alat uji ketika nanti akan diaudit.
Ketika justifikasi teknis adalah logis, harganya wajar dan tidak ada untuk tujuan negatif, maka hal tersebut jangan dinilai sebagai masalah pelanggaran hukum.