Kesalahan penulisan harga penawaran tidak langsung mengakibatkan gugurnya penawaran, tetapi harus diperhatikan sebagai berikut :

a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf

(b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka

(c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.

Referensi Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012