Daftar Perusahaan Penjaminan Yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan atau jasa (Surety Bond) Berdasar Surat No. S 346/NB.2/2013 Tanggal 2 Desember 2013



NO.

NAMA PERUSAHAAN
Izin Usaha
Nomor
Tanggal
1
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo)
KEP-77 /KM.10 /2009
22 April 2009
2
PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonsia (PT PKPI)
328 /KMK.017 /1997
21 Juli 1997
3
PT Jamkrida Jatim
KEP-417/KM.10/2009
17 Desember 2009
4
PT Jamkrida Bali Mandara
KEP-720/KM.10/2010
30 Desember 2010
5
PT Jamkrida Riau
KEP-375/KM.10/2012
1 Agustus 2012
6
PT Jamkrida NTB Bersaing
KEP-652/KM.10/2012
6 Desember 2102
7
PT Jamkrida Jabar
KEP-05/D.05/2013
30 Januari 2013
8
PT Jamkrida sumbar
KEP-62/D.05/2013
26 Juli 2013


Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.


Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a.     Jaminan Penawaran;
b.     Jaminan Pelaksanaan;
c.     Jaminan Uang Muka;
d.     Jaminan Pemeliharaan; dan
e.     Jaminan Sanggahan Banding.
Terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan.
Terhadap Pengadaan Barang tidak diperlukan Jaminan Pemeliharaan namun harus memberikan Sertifikat Garansi.
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
Perusahaan Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penerbitan Izin oleh Menteri Keuangan pada saat saat ini dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Rujukan Pasal 1 butir 35 dan Pasal 67 Perpres 70 tahun 2012
Permenkeu No. 99 /PMK.010/2011