Kontrak berakhir tanggal 14 Desember 2013
Baru selesai 89%, dalam penilaian bersama diperkirakan bila diberi perpanjangan waktu 30 hari (s.d. 13 Januari 2014) akan selesai 100%.

Untuk pekerjaan yang sampai 89% bisa dimanfaatkan tanpa ada yang 11%  maka kontrak diputus saja.
Namun untuk pekerjaan yang sampai 89% menjadi belum bisa dimanfaatkan maka perlu dipertimbangkan untuk dilanjutkan. Pertimbangannya :
1. apakah penyedia masih memiliki kemampuan melanjutkan dengan denda, dan
2,  apakah masih bisa dibayar berdasarkan mekanisme keuangan (ini perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan).

Kontrak tahun tunggal, anggarannya tidak bisa berlanjut ditahun berikutnya, namun pekerjaan bisa berlanjut diselesaikan  ditahun berikutnya dengan denda. Anggarannya darimana ? Dari revisi anggaran DIPA 2014 yang tersedia. Sekali lagi ini perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan.

Aturan untuk dana APBN yang perlu Saudara cermati :
1. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 25 tahun 2012 yang sampai hari ini ( 12-12-2013) masih berlaku, yang kemungkinan akan ada aturan pengganti.
3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 42 tahun 2013