Pada pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Sekolah, Pokja ULP mensyaratkan personil inti bersertikat tenaga ahli (SKA) dan jumlahnya juga terlalu banyak, padahal pekerjaan tersebut diperuntukkan kepada badan usaha kualifikasi kecil. Hal itu mengacu pada nilai HPSnya yakni sebesar Rp 1.2 M.

Apakah boleh Pokja ULP/PPK/KPA/PA mensyaratkan personil inti terlalu banyak untuk pekerjaan dengan kriteria sederhana ?

Aturan pengadaan tidak mengatur SKA/SKT, mengenai hal ini dapat dilihat dari beberapa aturan yang dibuat oleh Kementerian PU

Pokja ULP/panitia pengadaan membuat kebutuhan SKA/SKT disesuaikan dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan memperhatikan aturan jasa konstruksi.
Keberatan Saudara dapat ditanyakan ke penjelasan lelang. Dokumen pengadaan yang final menjadi acuan pokja ULP/panitia untuk menilai penawaran penyedia